Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Suatu negara dapat berdiri tegak dan melaksanakan tujuannya apabila negara tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat-syarat berdirinya suatu negara adalah harus memenuhi unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur Konstitutif berarti bahwa dalam suatu negara haruslah memiliki unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan Unsur Deklaratif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat formalitas suatu negara haruslah memperoleh pengakuan dari negara lain. Sifat formalitas disini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan dan pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Berikut akan pengertianartidefinisidari uraikan unsur-unsur konstitutif dan deklaratif dalam suatu negara. 3 Unsur konstitutif suatu negara antara lain:
1. Rakyat
Unsur terpenting suatu negara adalah rakyat, karena rakyatlah yang pertama kali memiliki keinginan dan kehendak untuk membentuk negara. Kemudian rakyat ini pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya.
2. Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaligus menjadi tempat bagi pemerintah untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintah berdaulat dijadikan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuatan yang mengikat ke dalam dan keluar. Kekuasaan ke dalam berarti kekuasaan pemerintah itu diakui dan berwibawa terhadap rakyatnya. Kedaulatan atau kekuasaan keluar berarti pemerintah negara tersebut memiliki kekuasaan yang bebas tidak terikat dan tidak memihak serta tunduk pada kekuasaan lain, serta ketentuan yang ada dalam negaranya. Dengan demikian, terdapat sikap saling menghormati kekuasaan negara satu dengan negara lain, tanpa turut campur dalam urusan dalam negeri dan negara lain.
Sedangkan unsur deklaratif suatu negara yaitu memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional. Adanya status negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik. Suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara lain, disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain:
Dengan demikian, kita sebagai bangsa dan negara yang utuh perlulah kiranya membentengi diri dengan segala potensi yang kita miliki. Hal ini termasuk peranan warga negaranya dalam menjamin keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
Daftar Pustaka pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Syarat-syarat berdirinya suatu negara adalah harus memenuhi unsur konstitutif dan deklaratif. Unsur Konstitutif berarti bahwa dalam suatu negara haruslah memiliki unsur rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan Unsur Deklaratif berarti bahwa dalam rangka memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional yang bersifat formalitas suatu negara haruslah memperoleh pengakuan dari negara lain. Sifat formalitas disini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang dasar, dan arti strategis untuk membina hubungan kerja sama, rasa penghormatan dan pengakuan kedaulatan dari negara lain.
Berikut akan pengertianartidefinisidari uraikan unsur-unsur konstitutif dan deklaratif dalam suatu negara. 3 Unsur konstitutif suatu negara antara lain:
1. Rakyat
Unsur terpenting suatu negara adalah rakyat, karena rakyatlah yang pertama kali memiliki keinginan dan kehendak untuk membentuk negara. Kemudian rakyat ini pulalah yang merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemerintahan negara. Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk dan patuh pada kekuasaan negaranya.
2. Wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat yang sekaligus menjadi tempat bagi pemerintah untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan.
3. Pemerintah yang Berdaulat
Pemerintahan merupakan alat kelengkapan pemerintah yang melaksanakan fungsi negara. Pemerintah berdaulat dijadikan sebagai organ dan fungsi yang melaksanakan tugas-tugas penting dalam negara. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai kekuatan yang mengikat ke dalam dan keluar. Kekuasaan ke dalam berarti kekuasaan pemerintah itu diakui dan berwibawa terhadap rakyatnya. Kedaulatan atau kekuasaan keluar berarti pemerintah negara tersebut memiliki kekuasaan yang bebas tidak terikat dan tidak memihak serta tunduk pada kekuasaan lain, serta ketentuan yang ada dalam negaranya. Dengan demikian, terdapat sikap saling menghormati kekuasaan negara satu dengan negara lain, tanpa turut campur dalam urusan dalam negeri dan negara lain.
Sedangkan unsur deklaratif suatu negara yaitu memperoleh pengakuan dari negara lain. Hal ini sangat diperlukan sebagai suatu pernyataan dalam tata hubungan internasional. Adanya status negara yang ingin melakukan hubungan diplomatik. Suatu negara membutuhkan pengakuan dari negara lain, disebabkan oleh faktor-faktor, antara lain:
- Adanya kekhawatiran terancamnya kelangsungan hidup negara terhadap intervensi yang datang dari dalam maupun dari luar.
- Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.
Dengan demikian, kita sebagai bangsa dan negara yang utuh perlulah kiranya membentengi diri dengan segala potensi yang kita miliki. Hal ini termasuk peranan warga negaranya dalam menjamin keutuhan dan kelangsungan hidup bangsa dan negaranya.
Daftar Pustaka pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Dewi Aniaty, Aviani Santi, dan Baryono. 2009. Pendidikan Kewarganegaraan 3 SMP dan MTs Kelas IX. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Post a Comment for "UNSUR KONSTITUTIF DAN DEKLARATIF TERBENTUKNYA SUATU NEGARA"