APA ITU EFIN DAN CARA MENDAPATKANNYA

Pengertian, Definisi, Arti Efin Pajak - EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada warga Negara Indonesia untuk melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti contoh lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.


Untuk memperoleh Efin Pajak dan mengaktifkannya, tentu diperlukan cara mendapatkan dengan pengajuan. Mendapatkan nomor Efin sebenarnya tidak sulit, tinggal daftar, masukkan identitas kemudian Anda bisa langsung mendapatkannya. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara mendapatkan Efin bagi Wajib Pajak, silahkan ikuti panduan berikut:


Cara Mendapatkan Efin

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

Bagi Anda yang belum mendapatkan Efin berdasarkan pajak pribadi, silahkan lakukan langkah mendapatkan:
  • Ajukan permohonan aktivasi EFIN dengan formulir yang sudah ditentukan. Perlu dicatat bahwa pengajuan permohonan tidak bisa dikuasakan kepada orang lain. Datangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat, atau lokasi lain yang ditentukan kantor pajak.
  • Tunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi KTP buat orang Indonesia. Akan tetapi jika Anda berwarganegara asing adalah paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Bawa fotokopi dan asli kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  • Harus punya akun email aktif.



efin djp online dirjen pajak
Gambar: Situs halaman situs dirjen pajak untuk djp online

Wajib Pajak Badan:

Yang dimaksud dengan badan adalah lembaga atupun organisasi resmi dan terdaftar, untuk mendapatkan efin badan:
  • Isi permohonan aktivasi EFIN HARUS dilakukan oleh pengurus perusahaan;
  • Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. TIDAK BISA di kantor pajak mana saja;
  • Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan;
  • Apabila pengurus adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus;
  • Pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya;
  • Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan;
  • Menyampaikan alamat email aktif badan tersebut.


Mudah bukan, Orang bijak tentu taat pajak!! semoga bermanfaat!!

1 comment for "APA ITU EFIN DAN CARA MENDAPATKANNYA"

  1. Makasih, ini sangat bermanfaat bagi saya kerana sy juga merupakan operator Sekolah

    ReplyDelete