KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA MENURUT PPNI

PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI PERAWAT

pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Menurut lokakarya nasional Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun 1983, Perawatan adalah pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang menyeluruh ditunjukkan kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Adapun menurut Depkes Republik Indonesia (2007), perawat adalah seorang yang telah dipersiapkan melalui pendidikan untuk turut serta merawat dan menyembuhkan orang yang sakit, usaha rehabilitasi, pencegahan penyakit, yang dilaksanakannya sendiri atau dibawah pengawasan dan supervisi dokter atau suster kepala.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI KODE ETIK

pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Menurut Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam ADART Kode Etik Keperawatan Indonesia mengemukakan bahwa Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.


Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.


Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia melalui Musyawarah Nasional PPNI.


KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA

a. Perawat dan Klien

1) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warnakulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianutserta kedudukan sosial.


2) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien.


3) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.


4) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


b. Perawat dan praktek

1) Perawat memlihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus.


2) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.


3) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan sertakualifikasi seseorang bilamelakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.


4) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional.


c. Perawat dan masyarakat

Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.


d. Perawat dan teman sejawat

1) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesame perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan.


2) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal.


e. Perawat dan Profesi

1) Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan.


2) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan.


3) Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.


PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia)

PPNI didirikan pada tanggal 17 Maret 1974 yang kepengurusannya terdiri dari 1 Pengurus Pusat PPNI berkedudukan di Ibu Kota Negara, 32 Pengurus PPNI Propinsi, 358 Pengurus PPNI Kabupaten/Kota dan lebih dari 2500 Pengurus Komisariat (tempat kerja) yang menghimpun ratusan ribu perawat Indonesia baik yang berada di Indonesia maupun di Luar Negeri, saat ini sudah dibentuk INNA-K (Indonesian National Nurses Association in Kuwait).


Persatuan Perawat Nasional Indonesia, sejak Juni 2003 telah menjadi anggota ICN (International Council of Nurses) yang ke 125 dengan visi sebagai corong suara yang kuat bagi komunitas keperawatan dan berkomitmen tinggi untuk memberikan pelayanan/asuhan keperawatan yang kompeten, aman dan bermutu bagi masyarakat luas.


Demikianlah artikel pengertian arti definisi terkait Kode etik Perawat Indonesia menurut panduan ADART Kode Etik Keperawatan Indonesia. pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengucapkan Selamat HUT Ke 48 PPNI!

Post a Comment for "KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA MENURUT PPNI"