BIDAN DAN PERANNYA

PENGERTIANARTIDEFINISIDARI: Bidan adalah bukan hanya orang yang ahli namun juga memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya menangani kehamilan, persalinan, keadaan setelah melahirkan serta pelayanan-pelayanan paramedis yang berhubungan dengan organ reproduksi yang dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan sebagai profesinya. Secara umum profesi ini menuntut pendidikan dan orang yang dianggap pakar dalam bidang kebidanan akan menjadi tempat kontak pertama para wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan dengan bidannya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan seputar kandungannya dan sedapat mungkin, dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efisien dan efektif dan serta menjunjung tinggi tanggung jawab hukum, profesional, spesialisasi, etika, dan moral. Berikut penjelasan pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengenai Apa yang dimaksud dengan Bidan, Macam-macam dan tugasnya dalam pelayanan kesehatan.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/





PENGERTIAN BIDAN SECARA UMUM DAN MENURUT PARA AHLI

MENURUT PARA AHLI

Adapun pengertian dari Bidan menurut para ahli adalah sebagai berikut:


1. Ikatan Bidan Indonesia (2016)

Menurut Pakar bahasa Ikatan Bidan Indonesia (IBI) tahun 2016, berpendapat bahwa pengertian Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk diregister, sertifikasi, dan secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik bidan.


2. Permenkes nomor 28 tahun 2017

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 28 pada tahun 2017, berpendapat bahwa pengertian Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


3. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)

Menurut WHO, berpendapat bahwa pengertian atau definisi dari Bidan adalah seseorang yang telah diakui secara reguler dalam program pendidikan kebidanan sebagaimana yang diakui yuridis, dimana ia ditempatkan dan telah menyelesaikan pendidikan kebidanan dan telah mendapatkan kualifikasi serta terdaftar disahkan dan mendapatkan ijin melaksanakan praktik kebidanan.


4. International Confederation Of Midwives (ICM)

Pengertian arti definisi dari Bidan menurut International Confederation Of Midwives (ICM) tahun 2011 adalah orang yang berhasil menyelesaikan program pendidikan kebidanan yaitu diakui di Negara tempat dia berada dan yang didasarkan pada kompetensi esensial International Confederation Of Midwives untuk praktik kebidanan dasar dan kerangka kerja standard global ICM untuk pendidikan kebidanan yang telah memperoleh kualifikasi yang diperlukan untuk menjadi terdaftar (lisensi) secara hukum untuk berlatih kebidanan dan menunjukkan kompetensi dalam praktik kebidanan.


SECARA UMUM

Apabila melihat dari persepsi para pakar atau ahli diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum apa yang dimaksud dengan profesi Bidan adalah seorang tenaga kesehatan (Bidan) yang menjadi tempat kontak pertama akan menjadi tempat kontak pertama para wanita mulai dari sejak masa kehamilan hingga melahirkan dengan bidannya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan seputar kandungannya dan sedapat mungkin, dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efisien dan efektif dan serta menjunjung tinggi tanggung jawab hukum, profesional, spesialisasi, etika, dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kebidanan yang diperolehnya selama pendidikan kebidanan.


ETIKA PROFESI BIDAN

Etika profesi Kebidanan merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi Kebidanan, sehingga mutu dan kualitas profesi Kebidanan tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Ini dapat didefinisikan bahwa etika profesi Kebidanan berarti seperangkat perilaku Bidan dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.


KEWAJIBAN BIDAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

  1. Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi berdasarkan kebutuhan klien.
  2. Memberikan sebuah pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil suatu keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
  3. Menjamin atas kerahasiaan dan keterangan klien, kecuali diminta oleh pengadilan atau sehubungan dengan kebutuhan klien.



MENURUT HUKUM

Sedangkan kewajiban hukum seorang Bidan menurut Siti Patimah, dkk (2016) yang paling utama adalah sebagai berikut :
  1. Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
  2. Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien.
  3. Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
  4. Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau keluarga.
  5. Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.
  6. Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
  7. Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta resiko yang mungkin dapat timul.
  8. Bidan wajib meminta tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
  9. Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
  10. Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal.
  11. Bidan wajib bekerjasama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.



PERAN BIDAN BERDASARKAN PELAYANAN KEBIDANAN

Peran seorang bidan yaitu memberikan perawatan prenatal atau sebelum persalinan, memeriksa kondisi fisik ibu selama masa kehamilan, saat persalinan dan setelah melahirkan, mendampingi ibu dan menangani secara langsung persalinan per vaginal, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya komplikasi dari persalinan, memantau kondisi janin selama proses persalinan serta memberikan saran medis pada ibu hamil jika sewaktu-waktu diperlukan.


KESIMPULAN BIDAN DAN PERAN TUGAS DAN ETIKA PROFESINYA DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan merupakan sebuah profesi dengan privilage yang luar biasa, karena memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun Bidan yang profesional dalam tugas dan melayani dengan hati yang dikenal dengan sebutan konsep Asuhan kebidanan. Dalam konsep tersebut, seorang Bidan diharapkan mampu memiliki peran Sebagai pengelola, dengan tugas utama, yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim.


DAFTAR PUSTAKA PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM

Siti Patimah, S.ST, M.Keb, dkk. 2016. Modul Praktikum Konsep Kebidanan Dan Etika Legal Dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Post a Comment for "BIDAN DAN PERANNYA"