DEFINISI DARI DEMOKRASI PANCASILA

Pengertian Definisi Arti Dari Demokrasi Pancasila. Secara umum Apa yang dimaksud dengan Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber menurut pandangan atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Tentu Falsafah Pancasila telah lama difungsikan sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia mengikuti Prinsip pokok dasar pemikiran dalam berbangsa. Untuk lebih memaknai apakah itu demokrasi Pancasila, ada baiknya kita melihat perspektif / pendapat para pakar dan ahli sehingga mudah bagi kita menyimpulkan maksud isi dari Asas berlambang garuda ini, berikut penjelasan di pengertianartidefinisidari.blogspot.com.




Demokrasi Pancasila menurut para ahli, antara lain :

1. Menurut Profesor Darji Darmo Diharjo, S.H

Profesor Darji Darmodiharjo (1983) mendefinisikan demokrasi Pancasila merupakan paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.


2. Menurut Profesor Drs. Notonegoro, S.H.

Profesor Notonegoro (1995) mengartikan demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai oleh Pancasila, yang di antara sila-silanya saling berkaitan. Maka, dapat dirumuskan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkeprikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


3. Menurut Drs. C.S.T. Kansil, S.H. 

Drs. Kansil (2011) mendefinisikan demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

Baca:

ASAS DAN PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA

Prinsip-prinsip Dasar:

  1. Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia; Perlindungan HAM;
  3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat; Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945)
  4. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan;
  5. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum; 
  6. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak; Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, DPR atau yang lainnya.
  7. Demokrasi yang memiliki keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Demokrasi yang menjunjung tinggi tujuan dan juga cita-cita nasional
  9. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum; Pemerintah menurut hukum, dijelaskan dalam UUD 1945 yang berbunyi:
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)

Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.


Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila


Apabila dilihat dari penjelasan diatas, maka asas, prinsip, ciri-ciri fungsi demokrasi pancasila sangat memainkan peranan penting dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Adapun fungsi-fingsinya:
  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara seperti ikut menyukseskan pemilu, pembangunan, duduk dalam badan perwakilan/permusyawarata.
  • Menjamin berdirinya negara Republik Indonesia.
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) berdasar sistem konstitusional
  • Menjamin tetap tegaknya hukum yang berasal dari Pancasila
  • Menjamin adanya hubungan yang sama, serasi dan simbang mengenai lembaga negara
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab


DEMOKRASI PANCASILA MENDEFINISKAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA

1. Demokrasi Masa Orde Lama:

  • Masa Demokrasi Liberal: Ini terjadi pada periode tahun 1950-1959, demokrasi yang dipakai adalah Demokrasi Parlementer atau Demokrasi Liberal. Dalam masa demokrasi parlementer ini, hampir semua unsur demokrasi dapat terwujud, diantaranya peranan parlemen yang sangat menonjol, akuntabilitas politik yang tinggi, berkembangnya partai-partai poitik, pemilu yang bebas dan terjaminnya hak politik rakyat. Namun demokrasi parlementer atau liberal ini, mengalami kegagalan mencapai tujuan stabilitas politik dan kesejahteraan rakyat.
  • Masa Demokrasi Terpimpin; Ini terjadi pada periode tahun1959-1965, demokrasi yang dipakai adalah demokrasi terpimpin. Dalam masa demokrasi Demokrasi terpimpin ini muncul karena ketidaksenangan Presiden Soekarno terhadap partai-partai yang dinilai lebih mengutamakan kepentingan partainya dan mengabaikan kepentingan bangsa.


2. Demokrasi Masa Orde Baru:

Masa orde baru ini dimulai tahun 1966-1998, demokrasi yang dipakai adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang didasarkan atas nilai-niai dari sila-sila Pancasila. Orde baru ini adalah tataan perikehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia atas dasar pelaksanaan  Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.


3. Demokrasi Masa Transisi:

Masa orde transisi dimulai tahun 1998-1999, Pada masa ini terjadi penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto yang mengundurkan diri kepada Wakil Presiden B. J. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998, jadi Presiden RI pada waktu itu digantikan oleh B. J. Ha Habibie. Hal ini disebut masa transisi, yaitu perpindahan pemerintahan.

4. Demokrasi Masa Reformasi:

Masa orede reformasi berlangsung dari tahun 1999 hingga sekarang, Pemerintah Reformasi Indonesia pertamakali dipimpin oleh Abdurrahman Wahid sebagi presiden dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden RI pembangunan demokrasi masa reformasi ini melanjutkan beberapa tuntutan reformasi yang diawali oleh transisi pemerintahan.



KESIMPULAN DEFINISI, ASAS, PRINSIP, DAN CIRI DARI DEMOKRASI PANCASILA

Untuk menyimpulkan penjelasan diatas, pada masa reformasi untuk sistem demokrasi Pancasila ini, bangsa Indonesia menganut 2 Asas. Dan Asas-asas tersebut adalah:
  1. Asas kerakyatan; adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
  2. Asas musyawarah untuk mufakat; adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama.




Daftar Pustaka pengertianartidefinisidari.blogspot.com

C.S.T.  Kansil, Crhistine. 2011. Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: PT Rineka Cipta

Darmodiharjo, Darji. 1983. Pancasila Dalam Beberapa Perspektif. Jakarta: Aries Lima

Notonegoro. 1995. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Jakarta: Bumi Aksara

Post a Comment for "DEFINISI DARI DEMOKRASI PANCASILA"