PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Hak dan kewajiban secara umum merupakan dua kata saling berkaitan dimana hak adalah mutlak dimiliki oleh setiap orang serta penggunaannya tergantung pada individu tersebut. Sebagai contoh; kita memiliki hak-hak konstitusional bahkan itu diatur oleh undang-undang dasar sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan sebagai rasa tanggung jawab.


Baca: Pengertian Hak dan Kewajiban Menurut para Ahli serta Contohnya


Banyak cara untuk dapat menunjukkan rasa bangga serta rasa cinta tanah air. Salah satu caranya melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. dalam pengertian bahwa hak dan kewajiban adalah kita laksanakan dengan mematuhi perundang-undangan berlaku.

PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Menurut UUD 1945, setiap warga negara republik Indonesia (NRI) memiliki hak dan kewajiban konstitusional yang sama. Persamaan antarmanusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindarkan berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.


Hak-hak Warga Negara

  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan.
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Setiap warga negara mempertahankan wilayah negara kesatuan dari serangan musuh.
  7. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai perundanga-undangan yang berlaku.
  8. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam merasakan dan menikmati kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia.
  9. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menampilkan kebudayaan bangsa dan mengembangkannya sesuai norma dan aturan yang berlaku.


Kewajiban Warga Negara

  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan Indonesia dari serangan musuh.
  2. Setiap warga negara wajib membayarpajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
  3. Setiap warga negara menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Setiap warga negara wajib taat, tunduk, dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di Indonesia.
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
  6. Setiap warga negara wajib turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia sehingga daya dukung lingkungan tetap terjaga.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Adapun secara detail hak dan kewajiban warga negara indonesia terdapat dalam UUD NRI tahun 1945 terdapat pada pada pasal-pasal bagian:


Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945

Pasal ini menyebutkan: "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."


Pasal 27 ayat 2 berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak."


Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen): "setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara".


Pasal 28 UUD 1945

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.


Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari:


Pasal 28 A

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28 B

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Ayat (2) berbunyi; Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28 C

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
Ayat (2) bebunyi; Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif


Pasal 28 D

Ayat (1) berbunyi;  Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
Ayat (2) berbunyi;  Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Ayat (3) menyatakan; Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Ayat (4) menyatakan;  Hak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28 E

Ayat (1); Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
Ayat (2) berbunyi; Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya
Ayat (3) menyatakan; Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28 F

Ayat (1) berbunyi; Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


Pasal 28 G

Ayat (1) berbunyi; Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.


Pasal 28 H

Ayat (1) menyatakan; Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Ayat (2) berbunyi; Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ayat (3) menyatakan; Hak atas jaminan sosial.
Ayat (4) berbunyi; Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.


Pasal 28 I

Ayat (1) menyatakan; Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif).
Ayat (2) menyatakan; Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut.
Ayat (3) berbunyi; Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.


Pasal 28 J

Ayat (1) berbunyi; Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ayat (2) berbunyi; Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.


Pasal 29 UUD 45 Ayat 2 Tentang: “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”


Pasal 30 UUD 1945

Ayat (1) menyatakan; Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
Ayat (2) berbunyi; Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
Ayat (3) berbunyi; Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
Ayat (4) menyatakan; Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
Ayat (5) berbunyi; Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )


Pasal 31 UUD 1945

Ayat (1) menyatakan; Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
Ayat (2) menyebutkan; Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
Ayat (3) berbunyi; Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
Ayat (4) berbunyi; Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
Ayat (5) berbunyi; Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)


Pasal 32 UUD 1945

Ayat (1) berbunyi; Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
Ayat (2) dengan bunyi; Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )


Pasal 33 UUD 1945

Ayat (1) menyebutkan; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan
Ayat (2) menyatakan; Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
Ayat (3) berbunyi; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ayat (4) bunyi; Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional
Ayat (5) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Baca:



Pasal 34 UUD 1945

Ayat (1) berbunyi;  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
Ayat (2) menyebutkan; Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
Ayat (3) menyatakan; Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Ayat (4) berbunyi; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.



Referensi: Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. https://pelajarancg.blogspot.com/2018/07/hak-dan-kewajiban-warga-negara-republik-indonesia.html

Post a Comment for "PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA"