DEFINISI PENYANDANG DISABLITAS DAN JENIS DISABLITAS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 2016

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang dipandang belum berperspektif hak asasi manusia, lebih bersifat belas kasihan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas masih dinilai sebagai masalah sosial yang kebijakan pemenuhan haknya baru bersifat jaminan sosial, rehabilitasi sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial. pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016, definisi penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.


Ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, yang dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca: APA PERBEDAAN ANTARA ISTILAH DISABILITAS DAN DIFABEL

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

Jenis Disabilitas

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, Ragam penyandang disabilitas dapat dibedakan menjadi 4 Jenis. Adapun Jenis-jenisnya, meliputi:


1. Penyandang Disabilitas Fisik

Penyandang Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.


2. Penyandang Disabilitas Intelektual

Penyandang Disabilitas Fisik adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.


3. Penyandang Disabilitas Mental

Penyandang Disabilitas Mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
  1. psikososial
  2. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial.



Baca: 30 KUTIPAN/ KATA YANG SANGAT MENGINSPIRASI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS

4. Penyandang Disabilitas Sensorik

Penyandang Disabilitas Mental adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.


Demikianlah tulisan tentang Penyandang Disabilitas pengertianartidefinisidari.blogspot.com menurut UU Nomor 8 Tahun 2016

Post a Comment for "DEFINISI PENYANDANG DISABLITAS DAN JENIS DISABLITAS MENURUT UU NOMOR 8 TAHUN 2016"