AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH: TUJUAN & MANFAATNYA

Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021. pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Berdasarkan Buku Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021, menyebutkan bahwa pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.


Penjaminan Mutu pendidikan adalah amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian ditegaskan lebih lanjut dalam Permendiknas Nomor 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang menyebutkan bahwa ”Penjaminan mutu pendidikan adalah kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, Pemerintah Daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.” Sebagai tujuan akhir dari SPMP adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sistim Penjaminan Mutu Internal (SPMI) menjadikan sekolah sebagai pelaku utama atau ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. SPMI menciptakan sekolah sebagai sebagai organisasi pembelajar dan menciptakan pentingnya budaya mutu. Mutu tidak lagi diposisikan sebagai beban, tetapi sebagai kebutuhan bahkan gaya hidup. Mutu bukan lagi menjadi tanggung jawab pihak tertentu, tetapi menjadi urusan setiap orang.


Dibutuhkannya pengetahuan dan keterampilan dari personil Sekolah untuk melakukan penjaminan mutu internal sekolah tempat bertugas, oleh sebab itu dibutuhkan Akreditasi Madrasah/Sekolah Tahun 2021, Berikut penjelasan lengkap dalam blog pengertianartidefinisidari.blogspot.com:

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.


Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar isi; (2) standar proses; (3) standar kompetensi lulusan; (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan; (5) standar sarana dan prasarana; (6) standar pengelolaan; (7) standar pembiayaan; dan (8) standar penilaian pendidikan.


Kegiatan Akreditasi diharapkan menjadi pendorong dan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan pendidikan serta memberikan arahan dalam melakukan penjaminan mutu sekolah/madrasah yang berkelanjutan, guna mencapai mutu yang diharapkan.


Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan mewajibkan akreditasi bagi seluruh sekolah/madrasah sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu, akreditasi merupakan proses evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan dalam upaya menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu. Selain itu, akreditasi juga berfungsi memberdayakan sekolah/madrasah, sehingga dapat menghasilkan lulusan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk mencapai tujuannya.


TUJUAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH:

Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan untuk:
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang dilaksanakan;
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. Memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan; dan
  4. Memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.



MANFAAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH:

Hasil akreditasi sekolah/madrasah bermanfaat untuk:
  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
  2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program sekolah/madrasah;
  3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
  4. informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.
  5. informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.



Dengan demikian, bagi Pemerintah dan pemerintah daerah hasil akreditasi dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan yang menjadi tanggungjawabnya.


Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indikator kelayakan mutu sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil akreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrasah sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.


Bagi guru, hasil akreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didik guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Bagi peserta didik, hasil akreditasi yang unggul akan menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan sertifikat akreditasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.


Bagi masyarakat dan khususnya orang tua peserta didik, hasil akreditasi diharapkan menjadi informasi yang akurat tentang layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua dapat membuat keputusan dan pilihan yang tepat terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.


Demikianlah pengertian arti definisi Akreditasi Sekolah/Madrasah untuk tujuan dan manfaat Akreditasi Tahun 2021 yang bisa dibagikan pengertianartidefinisidari.blogspot.com

Post a Comment for "AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH: TUJUAN & MANFAATNYA"