USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)

Pengertian Arti Definisi dari UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada pula yang menyebutnya UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah aktivitas usaha yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha milik perorangan. pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UMKM atau usaha mikro merupakan usaha miliki perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria yang ditulis oleh Undang-Undang.


Meskipun kedua istilah ini memiliki pengertian arti definisi dari yang hampir sama, namun baik UKM dan UMKM memiliki perbedaan. UKM merupakan singkatan dari usaha kecil dan menengah, dengan menekankan fokus pada usaha kecil. Sedangkan UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah, yang lebih sering berperan maupun memfokuskan pada cakupan usaha mikro.


Sebagaimana dijelaskan oleh Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), bahwa Peran UMKM terdiri atas ; 1) Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja. 2) Pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). 3) Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.


Secara singkat peran UMKM dalam kegiatan ekonomi Indonesia dalam pengertianartidefinisidari sebagai sarana mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, dengan alasan utamanya adalah tingginya angka daya serap tenaga kerja oleh UMKM dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah juga sebagai sarana pemerataan tingkat perekonomian rakyat kecil.


Di negara maju maupun berkembang seperti Indonesia, UMKM sangat penting, sebab memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja paling banyak dibandingkan usaha besar. Kontribusi UMKM terhadap pembentukan atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) paling besar dibandingkan kontribusi dari usaha besar.


Oleh sebab itu, UMKM di masa pandemi ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan sederet kebijakan dan insentif untuk membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bangkit. Salah satu kebijakannya adalah mengalokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM.


Total anggaran untuk UMKM dalam PEN sendiri tahun 2020 mencapai Rp123,46 triliun, sementara untuk tahun 2021 Pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp48,80 triliun. Per 3 November 2020 telah terealisasi 76% atau senilai Rp93,48 triliun.


Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM ini bertujuan menunjang kebutuhan korporasi padat karya dan UMKM atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi.


Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) juga kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk tahun 2021 bersumber dari Total anggaran yang disediakan.


Anggaran Untuk pemberian BLT tersebut akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), stimulus UMKM dan BLT diadakan untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.


Cara Mendapatkan BLT untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM):

Untuk pemberian BLT tersebut akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha dengan besaran Rp 1,2 juta per penerima. Program BLT (Singkatan dari: Bantuan Langsung Tunai) diadakan untuk memulihkan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, adapun cara-caranya sebagai berikut:


Syarat dan cara pendaftaran

Berdasarkan Peraturan Menkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut syarat dan cara pendaftaran BLT untuk UMKM 2021:
  1. Syarat. Untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Indonesia, harus memenuhi sejumlah persyaratan dan diantaranya:
    • Warga negara Indonesia.
    • Memiliki KTP elektronik.
    • Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.
    • Bukan ASN, anggota Polri/TNI, juga bukan karyawan BUMN/BUMD.
    • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Pendaftaran dan Caranya. Untuk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Indonesia, dapat mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan tersebut akan diteruskan kepada kementerian. Akan tetapi sebelum Daftar, ada sejumlah data yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha diantaranya:
    • NIK sesuai KTP Elektronik.
    • Nomor KK.
    • Nama lengkap.
    • Alamat Bidang usaha.
    • Nomor telepon.



Apabila sudah melakukan pendaftaran, pihak dinas usulan akan melakukan verifikasi dan pencocokan data untuk memastikan bahwa seluruh informasi yang diinput dan langkahnya benar.


LANGKAH-LANGKAH SELANJUTNYA

Untuk mengetahui status penerima BLT bagi para pelaku UMKM, silahkan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum yang sudah dibuka sejak 3 April 2021.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Melalui link tersebut, para pelaku UMKM dapat memasukkan nomor e-KTP (NIK) dengan mengisi kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry untuk mengetahui apakah UMKM kamu mendapat bantuan atau tidak.


Apabila tidak termasuk sebagai penerima BPUM di e-form BRI, para pelaku UMKM dapat melakukan pendaftaran dengan cara yang sudah dijelaskan di atas bol pengertianartidefinisidari.blogspot.com

Post a Comment for "USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)"