APA YANG DIMAKSUD DENGAN JUSTICE COLLABORATOR?

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/
Yang dimaksud dengan Justice Collaborator itu?Penjelasan *

Pengertianartidefinisidari: Yang dimaksud dengan Justice Collaborator berarti setiap orang yang menghadapi tuntutan pidana, atau telah dihukum karena mengambil bagian dalam asosiasi kriminal atau organisasi kriminal lainnya dalam bentuk apa pun, atau dalam pelanggaran kejahatan terorganisir, tetapi yang setuju untuk bekerja sama dengan otoritas peradilan pidana, terutama dengan memberikan kesaksian tentang asosiasi atau organisasi kriminal, atau tentang pelanggaran apa pun yang terkait dengan kejahatan terorganisir atau kejahatan berat lainnya.


Justice collaborator pertama kali diperkenalkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1970-an. Dimasukkannya doktrin tentang justice collaborator di Amerika Serikat sebagai salah satu norma hukum di negara tersebut dengan alasan perilaku mafia yang selalu tutup mulut atau dikenal dengan istilah omerta sumpah tutup mulut. Oleh sebab itu, bagi mafia yang mau memberikan informasi, diberikanlah fasilitas justice collaborator berupa perlindungan hukum. Kemudian terminology justice collaborator berkembang pada tahun selanjutnya di beberapa negara, seperti di Italia (1979), Portugal (1980), Spanyol (1981), Prancis (1986), dan Jerman (1989).


Dalam artikel Justice Collaborator dan Perlindungan Hukumnya (2018), Kriminolog dan ahli dalam perlindungan hak anak-anak, Ahmad Sofian menyebutkan bahwa dalam hukum nasional, Justice collaborator diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 (perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2006) tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, KPK, dan LPSK tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor (Whistle Blower), dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator).


Lebih lanjut Ahmad Sofian menyebutkan bahwa Justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius, karena peran kunci mereka dalam “membuka” tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum. Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum. Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:
  • Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;
  • Memberikan informasi kepada aparat penegak hukum; dan
  • Memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.



Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.


Jadi kesimpulannya adalah Yang dimaksud dengan Justice Collaborator berarti setiap orang yang menghadapi tuntutan pidana, atau telah dihukum karena mengambil bagian dalam asosiasi kriminal atau organisasi kriminal lainnya dalam bentuk apa pun, atau dalam pelanggaran kejahatan terorganisir, tetapi yang setuju untuk Bekerjasama (Justice Collaborator) dengan otoritas peradilan pidana, terutama dengan memberikan kesaksian tentang asosiasi atau organisasi kriminal, atau tentang pelanggaran apa pun yang terkait dengan kejahatan terorganisir atau kejahatan berat lainnya


Demikian artikel Pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga bermanfaat? ***

Post a Comment for "APA YANG DIMAKSUD DENGAN JUSTICE COLLABORATOR?"