STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/
Buku SKL - LKP (Gambar : Kemendikbud)


Pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan bagian yang sangan penting dimiliki oleh LKP untuk memberikan panduan tentang kriteria kualifikasi kemampuan yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah menyelesaikan masa pembelajaran tertentu di Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP). Sehingga kursus dengan program keterampilan yang sama tetapi jenjang atau jumlah jam pelajaran berbeda, maka rumusan SKL yang digunakan oleh masing-masing LKP pun akan berbeda pula.



Beberapa LKP menyelenggarakan program kursus dengan mengacu pada SKL yang telah diterbitkan oleh pemerintah sehingga peserta didiknya diharapkan menguasai semua kompetensi yang ditetapkan dalam SKL tersebut dan memenuhi standar uji kompetensi yang diselenggarakan secara nasional. Tetapi ada juga LKP yang menyelenggarakan program sesuai permintaan masyarakat dimana peserta didik hanya mengikuti kursus untuk kompetensi tertentu saja. Hal ini berbeda dengan pendidikan formal, dimana setiap peserta didik harus mengikuti program sesuai dengan paket yang telah ditetapkan sesuai jenjang pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.


1. Rumusan Standar Kompetensi Lulusan

SKL merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL digunakan sebagai acuan penyusunan kurikulum dan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Saat ini Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan (Ditbinsuslat) telah menerbitkan SKL berbasis KKNI, namun belum semua tersedia untuk tiap jenis program maupun level di setiap jenis program.


LKP dapat membuat SKL bila belum tersedia atau menyusun SKL sesuai dengan paket program yang diselenggarakan dengan mengacu pada SKL acuan yang sudah ada dan diperluas sesuai kebutuhan. Berikut beberapa komponen dalam rumusan SKL berdasarkan contoh yang sudah ada:
  1. Uraian program; dimana dalam naskah SKL dapat diberikan uraian tentang profil program yang diselenggarakan oleh LKP.
  2. Tujuan program; yaitu tujuan dilaksanakannya program kursus tersebut, baik tujuan secara umum maupun tujuan khusus tentang kemampuan kerja yang harus dikuasai oleh peserta didik.
  3. Profil lulusan; yaitu gambaran kemampuan yang akan dimiliki oleh peserta didik setelah mengikuti program kursus.
  4. Jabatan kerja; yaitu level jabatan yang dimiliki oleh lulusan program kursus sesuai dengan jenjang atau level program kursus yang diikuti.
  5. Capaian pembelajaran; yaitu kemampuan yang akan diperoleh peserta didik setelah mengikuti serangkaian proses pembelajaran meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan, kompetensi dan pengalaman kerja. Capaian pembelajaran khusus meliputi:
    1. Sikap dan tata nilai
    2. Kemampuan di bidang kerja
    3. Pengetahuan yang dikuasai
    4. Hak dan tanggungjawab pada bidang kerja
  6. Uraian standar kompetensi meliputi:
    1. Unit kompetensi
    2. Elemen kompetensi/kompetensi dasar
    3. Indiktor kelulusan.



2. Acuan Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh lembaga dapat disusun mengacu pada:
  1. SKL yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Ditbinsuslat berbasis KKNI atau
  2. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI); yaitu uraian kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja minimal yang harus dimiliki seseorang untuk menduduki jabatan tertentu yang berlaku secara nasional yang dikembangkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atau
  3. Standar Internasional dan/atau Standar Negara tujuan; yaitu standar kompetensi yang ditetapkan oleh negara lain yang akan merekrut tenaga kerja dari Indonesia sesuai SKL yang diterbitkan pemerintah negara tujuan, job order, surat permintaan tenaga kerja, MoU, atau dari lembaga-lembaga sertifikasi internasional, atau
  4. Standar khusus dari Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) berdasarkan masukan dari DUDI atau berdasarkan job order, surat permintaan tenaga kerja, analisis informasi lowongan kerja, dan lain-lain. Standar dari DUDI biasanya dirumuskan oleh perusahaan tertentu secara spesifik atau oleh Asosiasi Profesi (Asosiasi HRD, PHRI, dan lain lain).



Perlu sahabat pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengerti bahwa setiap SKL yang diterbitkan oleh LKP harus ditetapkan melalui Surat Keputusan.


Sumber artikel Pengertianartidefinisidari: Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan, Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud (2017), Buku 2 Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Manajemen LKP “STANDAR -1 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)”

Post a Comment for "STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)"