HARI ANAK NASIONAL: PENGERTIAN ANAK MENURUT PARA AHLI

Pengertian Definisi Arti - Secara umum anak (jamak: anak-anak) adalah seorang lelaki atau perempuan yang belum dewasa dalam tahap kelahiran atau belum mengalami masa pubertas. Apabila dimaknai dari sisi hukum bahwa anak umumnya mengacu pada anak di bawah umur, atau dikenal sebagai orang yang lebih muda dari pada usia mayoritas.


Perspektif tentang anak juga dapat menggambarkan hubungan dengan orang tua seperti putra dan putri dari segala usia.


Ada banyak masalah sosial yang mempengaruhi perkembangan anak-anak setiap hari, seperti pendidikan anak-anak, bullying, kemiskinan anak, keluarga disfungsional, pekerja anak, kelaparan, dan tunawisma anak. Anak-anak dapat dibesarkan oleh orang tua, ibu, bapak, wali atau sebagian dibesarkan di pusat penitipan anak tanpa menghilangkan hak mereka.



PENGERTIAN ANAK DARI BERBAGAI PERSPEKTIF

Hari Anak: Pengertian Anak Menurut Para Ahli


Konsep mengenai "anak" dipahami berbeda sesuai dengan perspektif dan kepentingan yang beragam, misalnya Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak, menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan ini diamini oleh UNICEF dengan memberikan pengertian yang sama mengenai batas usia anak yaitu anak sebagai penduduk yang berusia diantara 0 s/d 18 tahun.


Menurut Haditono (dalam Damayanti, 1992), anak adalah mahluk yang membutuhkan pemeliharaan, kasih sayang dan tempat bagi perkembangannya. Dari perspektif Augustinus (dalam Suryabrata, 1987), yang dipandang sebagai peletak dasar permulaan psikologi anak, mengatakan bahwa anak tidaklah sama dengan orang dewasa, anak mempunyai kecenderungan untuk menyimpang dari hukum dan ketertiban yang disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan dan pengertian terhadap realita kehidupan, anak-anak lebih mudah belajar dengan contoh-contoh yang diterimanya dari aturan-aturan yang bersifat memaksa.


Sedangkan Menurut WHO (2003), mendefinisikan anak-anak antara usia 0–14 tahun karena di usia inilah risiko cenderung menjadi besar.


Dilihat dari pengertian tersebut Undang-Undang nomor 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak memiliki pandangan sedikit berbeda dimana menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum menikah.


HAK ANAK

Hak anak-anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Menurut Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Anak dilahirkan merdeka, tidak boleh dilenyapkan atau dihilangkan, tetapi kemerdekaan anak harus dilindungi dan diperluas dalam hal mendapatkan hak atas hidup dan hak perlindungan baik dari orangtua, keluarga dan masyarakat, bangsa dan negara. Perlindungan anak tersebut berkaitan erat untuk mendapatkan hak azasi mutlak dan mendasar yang tidak boleh dikurangi satupun atau mengorbankan hak mutlak lainnya untuk mendapatkan hak-haknya sebagai manusia seutuhnya bila ia menginjak dewasa. Dengan demikian bila anak telah menjadi dewasa, maka anak tersebut akan mengetahui dan memahami mengenai apa yang menjadi dan kewajiban baik terhadap keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Hak asasi anak adalah hak asasi manusia plus dalam arti kata harus mendapatkan perhatian khusus dalam memberikan perlindungan, agar anak yang baru lahir, tumbuh dan berkembang mendapat hak asasi manusia secara utuh. Hak asasi manusia meliputi semua yang dibutuhkan untuk pembangunan manusia seutuhnya dan hukum positif mendukung pranata sosial yang dibutuhkan untuk pembangunan seutuhnya tersebut.


Pengakuan terhadap hak anak secara internasional dilakukan oleh PBB melalui konvensi yaitu pada tahun 1989 dan tercantum dalam Pasal dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Prinsip-prinsip yang di anut dalam Konvensi Hak Anak adalah:
  • Non Diskriminasi (Pasal 2), Semua anak mendapat perlindungan dari diskriminasi dalam bentuk apapun dan diberlakukan kepada setiap anak tanpa perbedaan apapun.
  • Kepentingan terbaik untuk anak (pasal 3). Semua tindakan yang dilakukan adalah demi kepentingan terbaik anak dan merupakan pertimbangan utama.
  • Kelangsungan hidup dan perkembangan anak (pasal 6). Hak hidup yang melekat pada diri anak harus diakui demi terjaminnya kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
  • Penghargaan terhadap pendapat anak (pasal 12). Menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri, bahwa mereka mempunyai hak untuk menyatakan pandangan-pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi anak, dan pandangan anak dipertimbangkan sesuai dengan usia dan kematangan anak.


Lebih jelasnya, Pasal 4 dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan mengenai bahwa; Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Dalam Keputusan Presiden RI No.36 tahun 1990 tentang hak-hak anak, dinyatakan seperti juga halnya orang dewasa memiliki hak dasar sebagai manusia. Akan tetapi karena kebutuhan-kebutuhan dan kerawanannya maka hak-hak anak perlu diperlakukan dan diperhatikan secara khusus. Dalam Keputusan ini Konvensi Hak Anak menyatakan bahwa setiap anak memiliki hak-hak sebagai berikut, yaitu;
  • Hak untuk hidup. Setiap anak di dunia ini berhak untuk mendapatkan akses atau pelayanan kesehatan dan menikmati standard hidup yang layak, termasuk makanan yang cukup, air bersih dan tempat tinggal. Anak juga berhak memperoleh nama dan kewarganegaraan.
  • Hak untuk tumbuh dan berkembang. Setiap anak berhak memperoleh kesempatan untuk mengembangkan potensinya semaksimal mungkin. Anak berhak memperoleh pendidikan baik formal maupun informal secara memadai. Konkritnya anak berhak diberi kesempatan untuk bermain, berkreasi, dan beristirahat.
  • Hak untuk memperoleh perlindungan. Artinya setiap anak berhak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan seksual, kekerasan fisik atau mental, penangkapan atau penahanan yang sewenang-wenang dari segala bentuk diskriminasi. Ini juga berlaku bagi anak yang tidak lagi mempunyai orang tua dan anak-anak yang berada di kampung pengungsian. Mereka berhak mendapatkan perlindungan.
  • Hak untuk berpartisipasi artinya setiap anak diberi kesempatan menyuarakan pandangan dan ide-idenya, terutama berbagai persoalan yang berkaitan dengan anak.


Hari Anak

Hari Anak-anak dirayakan untuk menghormati anak-anak secara global yang bertujuan untuk melindungi mereka dari kehilangan hak hingga diharapkan mendapatkan akses ke pendidikan yang benar.


Meskipun Hari Anak-anak dirayakan secara global oleh sebagian besar negara di dunia (hampir 50 negara) pada 1 Juni, Hari Anak sedunia berlangsung setiap tahun pada 20 November. Menurut sejarahnya Pada 20 November 1959, PBB mengadopsi Deklarasi Hak Anak tersebut.


Sedangkan di Indonesia sendiri, Hari Anak dirayakan secara Nasional untuk meningkatkan kesadaran akan hak, perawatan dan pendidikan anak-anak. Hari Anak Nasional diperingati setiap 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984.


UCAPAN HARI ANAK

Biasanya dalam mengkampanyekan Hari Anak pemerintah akan mengeluarkan tema dan logo selain ucapan selamat merayakan.


Tema-tema tersebut menjadi acuan atau pedoman bagi masyarakat dalam ikut serta mempromosikan hari perayaan tersebut. Perayaan Hari Anak baik sedunia maupun Nasional selayaknya didukung oleh kita dengan barbagai macam cara kreatif supaya perayaan tersebut semarak.


Salah satu cara kreatif dapat berupa membuat puisi, pantun maupun kata-kata mutiara tentang ucapan selamat bertemakan logo hari anak Nasional. Logo hari anak Nasional harus dimaknai sebagai cara menyampaikan pesan kepada masyarakat tentang hak anak.


Menyampaikan ucapan selamat Hari Anak Nasional maupun Sedunia bisa disampaikan melalui status Facebook, Caption Instagram, Gambar DP WhatsApp sebagai inspirasi yang dituangkan dalam kata ucapan.


Ucapan Hari Anak sedunia sebaiknya ditulis dalam bahasa Inggris yang artinya bahasa universal sehingga mampu maknai sesuai harapan. Namun untuk Ucapan Hari Anak akan lebih berkesan apabila diungkapkan menggunakan bahasa Indonesia.


Akhir kata saya mengucapkan selamat merayakan Hati Anak ya sahabat pengertianartidefinisidari.blogspot.com!!. Semoga anak-anak bangsa tumbuh menjadi pemuda yang membanggakan Orangtua, Agama, Nusa dan bangsa

1 comment for "HARI ANAK NASIONAL: PENGERTIAN ANAK MENURUT PARA AHLI"

  1. Hi admin.. ini publish artikelnya tanggal berapa ya ? mau cantumin buat list daftar pustaka nih

    ReplyDelete