PENGERTIAN UMUM DAN PENDAPAT PARA AHLI TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak asasi manusia sering didefinisikan dengan cara yang berbeda. Definisi sederhana yang sering diberikan meliputi:
  • Pengakuan dan penghargaan terhadap martabat manusia
  • Seperangkat pedoman moral dan hukum yang mempromosikan dan melindungi pengakuan atas nilai-nilai kita, identitas dan kemampuan kita untuk memastikan standar hidup yang memadai
  • Standar dasar yang dengannya kita dapat mengidentifikasi dan mengukur ketidaksetaraan dan keadilan
  • Hak-hak yang terkait dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.




1. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Secara Umum

Hak asasi manusia secara umum dipahami sebagai hak-hak yang melekat pada fakta manusia. Konsep hak asasi manusia didasarkan pada keyakinan bahwa setiap manusia berhak untuk menikmati haknya tanpa diskriminasi.

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada semua manusia, tanpa memandang ras, jenis kelamin, kebangsaan, etnis, bahasa, agama, atau status lainnya, oleh karena itu Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi. Secara singkatnya, HAM memaknai bahwa Kita semua sama berhak atas hak asasi manusia kita tanpa perbedaan bahkan hak-hak ini semuanya saling terkait, saling bergantung dan tak terpisahkan.


Beberapa contoh hak-hak dasar / asasi manusia meliputi:
  • Hak untuk hidup.
  • Hak kebebasan dan kebebasan.
  • Hak untuk mengejar kebahagiaan.
  • dan lain-lain


2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Para Ahli/Pakar

Menurut pendapat para ahli bahwa HAM dapat diartikan sebagai berikut.

1. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.


2. Kaelan (2002) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya.


3. John Locke dalam Mansyur Effendi, 1994, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrat. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.


4. Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


5. Miriam Budiardjo, HAM adalah hak manusia yang diperoleh dan dibawa bersama kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.


3. Sejarah Peringatan Hari Hak Asasi Manusia

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.


Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

4. Hak Asasi Manusia di Indonesia

Menurut wikipedia, Tindakan pemerintah Indonesia telah dicatat sebagai keprihatinan oleh para pendukung hak asasi manusia. Baik Human Rights Watch dan Amnesty International mengkritik pemerintah Indonesia di beberapa subyek. Namun, negara ini sejak tahun 1993 memiliki lembaga HAM nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang menikmati tingkat kemandirian dari pemerintah dan memegang akreditasi PBB.


5. Komnas HAM

Komisi nasional hak asasi manusia disingkat / akronim Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Landasan Hukum

Pada awalnya, Komnas HAM didirikan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sejak 1999 keberadaan Komnas HAM didasarkan pada Undang-undang, yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.

Disamping kewenangan tersebut, menurut UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM juga berwenang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dengan dikeluarkannya UU No. 26 Tahun 2000 tantang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Undang-undang No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Dalam melakukan penyelidikan ini Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.

Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, mendapatkan tambahan kewenangan berupa pengawasan. Pengawasan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan maksud untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah yang dilakukan secara berkala atau insidentil dengan cara memantau, mencari fakta, menilai guna mencari dan menemukan ada tidaknya diskriminasi ras dan etnis yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi.

Sejak didirikan pada 1993, Komnas HAM telah mengalami enam kali periodisasi keanggotaan, yaitu 1993-1998, 1998-2002, 2002-2007, 2007-2012, 2012-2017, dan 2017-2022.

Tujuan

Di dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, disebutkan bahwa tujuan dari Komnas HAM adalah:

Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Situs Resmi

https://www.komnasham.go.id


6. Ruang Lingkup HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Ruang lingkup HAM meliputi:
  • Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  • Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  • Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  • Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.


Bahkan contoh hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.


7. Kata Mutiara Tentang HAM

Mengutip dari quotes tokoh dunia, berikut kata-kata bijak ucapan selamat memperingati hari HAM 10 Desember dengan kata-kata mutiara tersebut.

1. "Ketika prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia tidak dilindungi, pusat lembaga kami tidak lagi memegang. Merekalah yang mendorong pengembangan yang berkelanjutan; kedamaian yang aman; dan kehidupan yang bermartabat." - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein

2. "Untuk menolak hak asasi manusia mereka adalah untuk menantang kemanusiaan mereka." - Nelson Mandela

3. "Kami menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah untuk kita semua, sepanjang waktu: siapa pun kita dan dari mana kita berasal; tidak peduli kelas kami, pendapat kami, orientasi seksual kami." - Mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon

4. "Hak yang tertunda adalah hak ditolak." - Martin Luther King, Jr.

5. "Ketika Anda merampas hak orang untuk hidup bermartabat, berharap untuk masa depan yang lebih baik, untuk memiliki kendali atas hidup mereka, ketika Anda merampas pilihan itu, maka Anda mengharapkan mereka memperjuangkan hak-hak ini." - Queen Rania Al Abdullah of Jordan

6. "Kebebasan berarti supremasi hak asasi manusia di mana-mana. Dukungan kami diberikan kepada mereka yang berjuang untuk mendapatkan hak-hak itu atau mempertahankannya. Kekuatan kami adalah kesatuan tujuan kami. Untuk konsep yang tinggi itu tidak akan ada kemenangan akhir yang menyelamatkan." - Franklin D. Roosevelt

7. "Harapan kami untuk dunia yang lebih adil, aman, dan damai hanya dapat dicapai ketika ada penghormatan universal untuk martabat yang melekat dan hak yang setara dari semua anggota keluarga manusia." - Direktur Eksekutif Wanita PBB Phumzile Mlambo-Ngcuka

8. "Di mana, setelah semua, apakah hak asasi manusia universal dimulai? Di tempat-tempat kecil, dekat dengan rumah - begitu dekat dan sangat kecil sehingga mereka tidak dapat dilihat di peta dunia manapun. ... Kecuali hak-hak ini memiliki makna di sana, mereka memiliki sedikit makna di mana pun. Tanpa tindakan warga yang peduli untuk menegakkan mereka di dekat rumah, kita akan melihat sia-sia untuk kemajuan di dunia yang lebih besar." - Eleanor Roosevelt

9. "Hak setiap orang berkurang ketika hak satu orang terancam." - John F. Kennedy

10. "Tidak akan ada perdamaian tanpa pembangunan, tidak ada pembangunan tanpa perdamaian, dan tidak ada perdamaian abadi atau pembangunan berkelanjutan tanpa menghormati hak asasi manusia dan supremasi hukum." - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBB Jan Eliasson

11. "Banyak pelanggaran HAM terjadi karena ketidaktahuan, ketidakmengertian. Saya yakin pelanggaran HAM akan berkurang kalau kesadaran HAM telah membudaya dalam seluruh aspek kehidupan masyarakat dan pemerintah. Dan pada peringatan hari HAM Sedunia ini saya ingin tegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung semua usaha pemenuhan Hak Asasi Manusia di tanah air." - Sambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia di Istana negara Jakarta 11 Desember 2015

Akhir kata saya mengucapkan selamat memperingati atau merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) 10 Desember 2018


Daftar Pustaka :

Anonim. Tentang Komnas HAM. https://www.komnasham.go.id.

Effendi, Mansyur. 1994. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

Budiardjo, Miriam. 1985. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Sambutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia.

Post a Comment for "PENGERTIAN UMUM DAN PENDAPAT PARA AHLI TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)"