Arti NPWP dan SPT Pada Ilmu Perpajakan - Mungkin Anda pernah mendengar / melihat tulisan NPWP dan SPT ketika mambayar pajak, terkadang membikin bingung apa itu NPWP dan SPT yang terdapat saat mengisi formulir lapor pajak. Saking bingung dengan pengertian antara NPWP dan SPT, tidak sedikit orang juka karyawan sering terbalik dengan arti pengertian NPWP dan SPT. Untuk lebih jelasnya tentang pengertian NPWP dan SPT, berikut ulasannya.
PERTAMA ADALAH NPWP:
Maksud dari NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang memiliki arti menurut wikipedia merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
YANG KEDUA ADALAH SPT:
Untuk SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan temasuk didalamnya Surat Pemberitahuan Masa berarti surat penyampaian atau pelaporan pajak.
Bagaimana, sekarang sudah mengerti tentang maksud dari NPWP dan SPT Dalam Perpajakan.
Semoga bermanfaat!!
ARTI NPWP DAN SPT DALAM PERPAJAKAN
NPWP dan SPT adalah dua dokumen berbeda namun ada kalanya dokumen-dokumen ini saling melengkapi. Bagi seorang pekerja, pengusaha hingga badan tentu memiliki dokumen tersebut yang membedakan hanya cara membuat atau melaporkannya. Jadi sebelum membuat atau melaporkan sesorang termasuk Anda mesti tau kepanjangan, fungsi hingga manfaat dari kedua dokumen itu.PERTAMA ADALAH NPWP:
Maksud dari NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang memiliki arti menurut wikipedia merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
YANG KEDUA ADALAH SPT:
Untuk SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan temasuk didalamnya Surat Pemberitahuan Masa berarti surat penyampaian atau pelaporan pajak.
Bagaimana, sekarang sudah mengerti tentang maksud dari NPWP dan SPT Dalam Perpajakan.
Semoga bermanfaat!!
Post a Comment for "PENGERTIAN NPWP DAN SPT DALAM PERPAJAKAN"