DOKTER DAN MACAM-MACAMNYA

pengertianartidefinisidari: Dokter adalah bukan hanya orang yang ahli namun juga memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa maupun mengobati penyakit yang dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan sebagai profesinya. Secara umum profesi ini menuntut pendidikan dan orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran akan menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang organologi, golongan usia, jenis penyakit, paripurna, secara menyeluruh, bersinambung, jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efisien dan efektif dan serta menjunjung tinggi tanggung jawab hukum, profesional, spesialisasi, etika, dan moral. Berikut penjelasan pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengenai Apa yang dimaksud dengan Dokter, Macam-macam dan tugasnya dalam pelayanan kesehatan.




PENGERTIAN DOKTER SECARA UMUM DAN MENURUT PARA AHLI

MENURUT PARA AHLI

Adapun pengertian dari dokter menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (KBBI)

Menurut Pakar bahasa KBBI berpendapat bahwa pengertian Dokter adalah seseorang yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan serta dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien

2. MUHAMMAD MULYOHADI ALI (2006)

Menurut Ali, dkk berpendapat bahwa pengertian Dokter adalah seseorang yang dapat menyembuhkan pasien yang sakit, sehingga dokter dapat dikatakan sebagai salah satu komponen pemberi pelayanan kesehatan. Dimana pelayanan kesehatan yang sering menjadi tujuan pasien adalah balai pengobatan, rumah sakit dan salah satunya adalah dokter praktik mandiri.

3. HARIYANI SAFITRI (2005)

Menurut Safitri, berpendapat bahwa pengertian atau definisi dari dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran.

4. ENDANG KUSUMA ASTUTI (2009)

Pengertian atau definisi dari dokter menurut Astuti tahun 2009 adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.

SECARA UMUM

Apabila melihat dari persepsi para pakar atau ahli diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum apa yang dimaksud dengan profesi dokter adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, golongan usia, organologi, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.


ETIKA PROFESI DOKTER

Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Ini dapat didefinisikan bahwa etika profesi kedokteran berarti seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.

DOKTER DAN MACAM-MACAMNYA


KEWAJIBAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN

  1. Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
  2. Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
  3. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
  4. Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; 
  5. Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.


MENURUT HUKUM

Sedangkan kewajiban hukum seorang dokter menurut Munir Fuady (2005) yang paling utama adalah sebagai berikut :
  1. Kewajiban melakukan diagnosis penyakit;
  2. Kewajiban mengobati penyakit;
  3. Kewajiban memberikan informasi yang cukup kepada pasien dalam bahasa yang dimengerti oleh pasien, baik diminta atau tidak;
  4. Kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pasien (tanpa paksaan atau penekanan) terhadap tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter setelah dokter memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh pasien.


MACAM-MACAM DOKTER SPESIALIS

Adapun dokter memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh pasien harus menyesuaikan dengan spesialisasi dari keahliannya, berikut macam-macam 38 lebih profesi dokter apabila dilihat dari spesialisi (SP) nya:
  1. Sp.A – Spesialis Anak
  2. Sp.An – Spesialis Anastesi
  3. Sp.And – Spesialis Andrologi
  4. Sp.B – Spesialis Bedah
  5. Sp.BA – Spesialis Bedah Anak
  6. Sp.BTKV – Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
  7. Sp.BM – Spesialis Bedah Mulut (dokter gigi)
  8. Sp.BP – Spesialis Bedah Plastik
  9. Sp.BS – Spesialis Bedah Syaraf
  10. Sp.EM – Spesialis Kedaruratan Medik
  11. Sp.F – Spesialis Kedokteran Forensik
  12. Sp.FK – Spesialis Farmakologi Klinik
  13. Sp.JP – Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
  14. Sp.KG – Spesialis Konservasi Gigi
  15. Sp.KGA- Spesialis Kedokteran Gigi Anak
  16. Sp.KJ – Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater
  17. Sp.KK – Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin
  18. Sp.KN – Spesialis Kedokteran Nuklir
  19. Sp.KO – Spesialis Kedokteran Olahraga
  20. Sp.M – Spesialis Mata
  21. Sp.MK – Spesialis Mikrobiologi Klinik
  22. Sp.Ort – Spesialis Orthodonti
  23. Sp.OG – Spesialis Obstetri & Ginekologi
  24. Sp.Ok – Spesialis Kedokteran Okupasi
  25. Sp.Onk.Rad – Spesialis Onkologi Radiasi
  26. Sp.OT – Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi
  27. Sp.P – Spesialis Paru (Pulmonologi)
  28. Sp.Perio – Spesialis Periodonsia (jaringan gusi dan penyangga gigi) (dokter gigi)
  29. Sp.PA – Spesialis Patologi Anatomi
  30. Sp.PD – Spesialis Penyakit Dalam
  31. Sp.PK – Spesialis Patologi Klinik
  32. Sp.PM – Spesialis Penyakit Mulut
  33. Sp.Pros – Spesilis Prosthodonsia (pembuatan protesa atau gigi palsu) (dokter gigi)
  34. Sp.Rad – Spesialis Radiologi
  35. Sp.RM – Spesialis Rehabilitasi Medik
  36. Sp.S – Spesialis Saraf atau Neurolog
  37. Sp.THT-KL – Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher
  38. Sp.U – Spesialis Urologi


KESIMPULAN DOKTER DAN MACAM-MACAM TUGAS DAN PERANNYA DALAM PELAYANAN KESEHATAN

Dari penjelasn diatas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan merupakan sebuah profesi dengan privilage yang luar biasa, karena memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun dokter yang profesional dalam tugas dan melayani dengan hati yang dikenal dengan sebutan konsep The Five Stars Doctor. Dalam konsep tersebut, dokter diharapkan mampu memiliki 5 peran sebagai berikut:
  1. Penyedia Pelayanan Kesehatan (Care provider) yang bertanggung jawab  bagi kebutuhan fisik, sosial, dan mental dari pasien. Memastikan bahwa pasien menerima layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara integratif dan sesuai  standar tertinggi yang dimiliki;
  2. Pengambil Keputusan (Decision-maker) yang mampu memberikan keputusan terbaik dengan efikasi pengobatan dan biaya yang dibutuhkan;
  3. Komunikator yang baik (Communicator) yang mampu berkomunikasi  dengan pasien, keluarga dan lingkungan sekitar, memberikan persuasi dan edukasi demi peningkatan kesehatan pasien;
  4. Pemimpin Masyarakat (Community Leader) yang berperan sebagai pemimpin masyarakat serta memberikan masukan dan arahan terkait peningkatan kualitas kesehatan masyarakat; dan
  5. Pengelola Manajemen (Manager) yang memiliki kapasitas manajemen yang memadai dalam menyediakan layanan kesehatan bermutu.



DAFTAR PUSTAKA PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM

Ali, Muhammad Mulyohadi.,  dkk. 2006. Kemitraan  Dalam  Hubungan  Dokter - Pasien. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.

Astuti, Endang Kusuma. 2009. Perjanjian terapeutik dalam upaya pelayanan medis di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti

Fuady, Munir. 2005. Sumpah Hippocrates: Aspek Hukum Malpraktek Dokter. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hariyani, Safitri. 2005. Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media

Rokom. 2013. Tenaga Kesehatan: Profesional dalam Tugas, Melayani dengan Hati. Jakarta: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Safitri, Hariani. 2005. Sengketa Medik dan Alternatif Penyelesaian. Sengketa Dokter dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media

Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat (2)

Post a Comment for "DOKTER DAN MACAM-MACAMNYA"