pengertianartidefinisidari: Dokter adalah bukan hanya orang yang ahli namun juga memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa maupun mengobati penyakit yang dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan sebagai profesinya. Secara umum profesi ini menuntut pendidikan dan orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran akan menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang organologi, golongan usia, jenis penyakit, paripurna, secara menyeluruh, bersinambung, jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efisien dan efektif dan serta menjunjung tinggi tanggung jawab hukum, profesional, spesialisasi, etika, dan moral. Berikut penjelasan pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengenai Apa yang dimaksud dengan Dokter, Macam-macam dan tugasnya dalam pelayanan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM
Ali, Muhammad Mulyohadi., dkk. 2006. Kemitraan Dalam Hubungan Dokter - Pasien. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.
Astuti, Endang Kusuma. 2009. Perjanjian terapeutik dalam upaya pelayanan medis di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir. 2005. Sumpah Hippocrates: Aspek Hukum Malpraktek Dokter. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hariyani, Safitri. 2005. Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media
Rokom. 2013. Tenaga Kesehatan: Profesional dalam Tugas, Melayani dengan Hati. Jakarta: sehatnegeriku.kemkes.go.id
Safitri, Hariani. 2005. Sengketa Medik dan Alternatif Penyelesaian. Sengketa Dokter dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media
Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat (2)
Daftar Isi:
PENGERTIAN DOKTER SECARA UMUM DAN MENURUT PARA AHLI
MENURUT PARA AHLI
Adapun pengertian dari dokter menurut para ahli adalah sebagai berikut:1. KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (KBBI)
Menurut Pakar bahasa KBBI berpendapat bahwa pengertian Dokter adalah seseorang yang ahli dalam hal penyakit dan pengobatan serta dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien2. MUHAMMAD MULYOHADI ALI (2006)
Menurut Ali, dkk berpendapat bahwa pengertian Dokter adalah seseorang yang dapat menyembuhkan pasien yang sakit, sehingga dokter dapat dikatakan sebagai salah satu komponen pemberi pelayanan kesehatan. Dimana pelayanan kesehatan yang sering menjadi tujuan pasien adalah balai pengobatan, rumah sakit dan salah satunya adalah dokter praktik mandiri.3. HARIYANI SAFITRI (2005)
Menurut Safitri, berpendapat bahwa pengertian atau definisi dari dokter adalah pihak yang mempunyai keahlian di bidang kedokteran. Pada Kedududukan ini, dokter adalah orang yang dianggap pakar dalam bidang kedokteran.4. ENDANG KUSUMA ASTUTI (2009)
Pengertian atau definisi dari dokter menurut Astuti tahun 2009 adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.SECARA UMUM
Apabila melihat dari persepsi para pakar atau ahli diatas dapat disimpulkan bahwa secara umum apa yang dimaksud dengan profesi dokter adalah seorang tenaga kesehatan (dokter) yang menjadi tempat kontak pertama pasien dengan dokternya untuk menyelesaikan semua masalah kesehatan yang dihadapi tanpa memandang jenis penyakit, golongan usia, organologi, dan jenis kelamin, sedini dan sedapat mungkin, secara menyeluruh, paripurna, bersinambung, dan dalam koordinasi serta kolaborasi dengan profesional kesehatan lainnya, dengan menggunakan prinsip pelayanan yang efektif dan efisien serta menjunjung tinggi tanggung jawab profesional, hukum, etika dan moral. Layanan yang diselenggarakannya adalah sebatas kompetensi dasar kedokteran yang diperolehnya selama pendidikan kedokteran.ETIKA PROFESI DOKTER
Etika profesi kedokteran merupakan kesadaran dan pedoman yang mengatur prinsip-prinsip moral dan etik dalam melaksanakan kegiatan profesi kedokteran, sehingga mutu dan kualitas profesi kedokteran tetap terjaga dengan cara yang terhormat. Ini dapat didefinisikan bahwa etika profesi kedokteran berarti seperangkat perilaku dokter dalam hubungannya dengan pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, dan mitra kerja.KEWAJIBAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN
- Memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
- Merujuk pasien ke dokter atau dokter lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
- Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
- Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya;
- Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran.
MENURUT HUKUM
Sedangkan kewajiban hukum seorang dokter menurut Munir Fuady (2005) yang paling utama adalah sebagai berikut :- Kewajiban melakukan diagnosis penyakit;
- Kewajiban mengobati penyakit;
- Kewajiban memberikan informasi yang cukup kepada pasien dalam bahasa yang dimengerti oleh pasien, baik diminta atau tidak;
- Kewajiban untuk mendapatkan persetujuan pasien (tanpa paksaan atau penekanan) terhadap tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter setelah dokter memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh pasien.
MACAM-MACAM DOKTER SPESIALIS
Adapun dokter memberikan informasi yang cukup dan dimengerti oleh pasien harus menyesuaikan dengan spesialisasi dari keahliannya, berikut macam-macam 38 lebih profesi dokter apabila dilihat dari spesialisi (SP) nya:- Sp.A – Spesialis Anak
- Sp.An – Spesialis Anastesi
- Sp.And – Spesialis Andrologi
- Sp.B – Spesialis Bedah
- Sp.BA – Spesialis Bedah Anak
- Sp.BTKV – Spesialis Bedah Toraks Kardiovaskuler
- Sp.BM – Spesialis Bedah Mulut (dokter gigi)
- Sp.BP – Spesialis Bedah Plastik
- Sp.BS – Spesialis Bedah Syaraf
- Sp.EM – Spesialis Kedaruratan Medik
- Sp.F – Spesialis Kedokteran Forensik
- Sp.FK – Spesialis Farmakologi Klinik
- Sp.JP – Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
- Sp.KG – Spesialis Konservasi Gigi
- Sp.KGA- Spesialis Kedokteran Gigi Anak
- Sp.KJ – Spesialis Kedokteran Jiwa atau Psikiater
- Sp.KK – Spesialis Penyakit Kulit dan Kelamin
- Sp.KN – Spesialis Kedokteran Nuklir
- Sp.KO – Spesialis Kedokteran Olahraga
- Sp.M – Spesialis Mata
- Sp.MK – Spesialis Mikrobiologi Klinik
- Sp.Ort – Spesialis Orthodonti
- Sp.OG – Spesialis Obstetri & Ginekologi
- Sp.Ok – Spesialis Kedokteran Okupasi
- Sp.Onk.Rad – Spesialis Onkologi Radiasi
- Sp.OT – Spesialis Bedah Orthopaedi dan Traumatologi
- Sp.P – Spesialis Paru (Pulmonologi)
- Sp.Perio – Spesialis Periodonsia (jaringan gusi dan penyangga gigi) (dokter gigi)
- Sp.PA – Spesialis Patologi Anatomi
- Sp.PD – Spesialis Penyakit Dalam
- Sp.PK – Spesialis Patologi Klinik
- Sp.PM – Spesialis Penyakit Mulut
- Sp.Pros – Spesilis Prosthodonsia (pembuatan protesa atau gigi palsu) (dokter gigi)
- Sp.Rad – Spesialis Radiologi
- Sp.RM – Spesialis Rehabilitasi Medik
- Sp.S – Spesialis Saraf atau Neurolog
- Sp.THT-KL – Spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher
- Sp.U – Spesialis Urologi
KESIMPULAN DOKTER DAN MACAM-MACAM TUGAS DAN PERANNYA DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Dari penjelasn diatas dapat disimpulkan bahwa tenaga kesehatan merupakan sebuah profesi dengan privilage yang luar biasa, karena memiliki kesempatan dan kemampuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun dokter yang profesional dalam tugas dan melayani dengan hati yang dikenal dengan sebutan konsep The Five Stars Doctor. Dalam konsep tersebut, dokter diharapkan mampu memiliki 5 peran sebagai berikut:- Penyedia Pelayanan Kesehatan (Care provider) yang bertanggung jawab bagi kebutuhan fisik, sosial, dan mental dari pasien. Memastikan bahwa pasien menerima layanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara integratif dan sesuai standar tertinggi yang dimiliki;
- Pengambil Keputusan (Decision-maker) yang mampu memberikan keputusan terbaik dengan efikasi pengobatan dan biaya yang dibutuhkan;
- Komunikator yang baik (Communicator) yang mampu berkomunikasi dengan pasien, keluarga dan lingkungan sekitar, memberikan persuasi dan edukasi demi peningkatan kesehatan pasien;
- Pemimpin Masyarakat (Community Leader) yang berperan sebagai pemimpin masyarakat serta memberikan masukan dan arahan terkait peningkatan kualitas kesehatan masyarakat; dan
- Pengelola Manajemen (Manager) yang memiliki kapasitas manajemen yang memadai dalam menyediakan layanan kesehatan bermutu.
DAFTAR PUSTAKA PENGERTIANARTIDEFINISIDARI.BLOGSPOT.COM
Ali, Muhammad Mulyohadi., dkk. 2006. Kemitraan Dalam Hubungan Dokter - Pasien. Jakarta: Konsil Kedokteran Indonesia.
Astuti, Endang Kusuma. 2009. Perjanjian terapeutik dalam upaya pelayanan medis di Rumah Sakit. Bandung: Citra Aditya Bakti
Fuady, Munir. 2005. Sumpah Hippocrates: Aspek Hukum Malpraktek Dokter. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hariyani, Safitri. 2005. Sengketa Medik, Alternatif Penyelesaian Antara Dokter Dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media
Rokom. 2013. Tenaga Kesehatan: Profesional dalam Tugas, Melayani dengan Hati. Jakarta: sehatnegeriku.kemkes.go.id
Safitri, Hariani. 2005. Sengketa Medik dan Alternatif Penyelesaian. Sengketa Dokter dengan Pasien. Jakarta: Diadit Media
Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat (2)
Post a Comment for "DOKTER DAN MACAM-MACAMNYA"