Pengertianartidefinisidari: Hak dan Kewajiban Asasi Manusia. Dalam kehidupan dunia, Manusia memiliki hak dan kewajiban yang mesti dilaksanakan baik sebagai warga Negara masyarakat Indonesia maupun manusia seutuhnya. Hak-hak yang dimiliki ini apabila dilihat berdasarkan kodratnya maka pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci, namun tentu saja kodrat tersebut mesti laksanakan secara bertanggung jawab.
Dibawah Pengertianartidefinisidari.blosgpsot.com kamu akan menemukan beberapa kumpulan contoh pendapat para ahli tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang secara umum memiliki berbagai macam perspektif berdasarkan sudut pandang mereka. Lebih lengkapnya lanjut baca tulisan Hak Asasi Manusia (singkat: HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (singkat: KAM) bersama Pengertianartidefinisidari.blosgpsot.com:
Menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi manusia, menyatakan dalam rumusannya bahwa HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Menurut Haar Tilar, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Menurut Karel Vasak, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Vasak mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
Menurut John Locke, Locke menjelaskan pendapatnya dengan menyatakan dalam rumusannya bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
Menurut Miriam Budiarjo, HAM (Hak Asasi Manusia) untuk pengertianartidefinisidari.blogspot.com adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
Menurut Mahfudz M.D., HAM untuk pengertianartidefinisidari Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
Secara lengkap penulis pengertianartidefinisidari.blogspot.com simpulkan merujuk dari pendapat-pendapat dalam berbagai macam perspektif berdasarkan sudut pandang para ahli atau pendapat pakar diatas, apa yang dimaksud dengan Hak-hak Asasi Manusia itu berarti bahwa apa yang kita tuntut sebagai hak kemanusiaan kita terkandung adanya kewajiban dari pihak lain. Dan sebaliknya. Untuk lebih menjelaskannya, tentu contoh-contoh Asasi Manusia sebagai warga Negara Indonesia Secara Individual bersifat Mutlak yang wajib terpenuhi, sebagaimana contoh dibawah:
Sedangkan contoh lainnya berdasarkan Kategori menurut peraturan Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD):
HAM harus terpenuhi secara bertanggung jawab oleh semua pihak termasuk Negara maupun Secara Individual akan tetapi hak-hak sebagai manusia juga mengimbanginya dengan kewajiban-kewajiban Asasinya sehingga tidak terjadi pelanggaran yang tidak diharapkan.
Menurut Prof Dr. Notonegoro tentang kewajiban asasi manusia, menyatakan dalam rumusannya bahwa KAM adalah sama halnya dengan kewajiban-kewajiban lain, yaitu sebagai beban yang harus diberikan oleh pihak tertentu yang memiliki kewajiban (dalam hal ini seluruh umat manusia). Singkatnya Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa terkecuali.
Menurut Curzon, KAM (Kewajiban Asasi Manusia) adalah dapat dikelompokkan ke dalam 5 jenis atau bagian, yaitu:
Secara lengkap penulis pengertianartidefinisidari.blogspot.com simpulkan merujuk dari pendapat-pendapat dalam berbagai macam perspektif berdasarkan sudut pandang para ahli atau pendapat pakar diatas, apa yang dimaksud dengan Kewajiban-kewajiban Asasi Manusia itu berarti KAM adalah bentuk pembatasan dari HAM. Untuk lebih menjelaskannya, tentu contoh-contoh Asasi Manusia sebagai warga Negara Indonesia Secara Individual bersifat Mutlak yang wajib dipenuhi, sebagaimana contoh dalam kehidupan sehari-hari berikut:
Dibawah Pengertianartidefinisidari.blosgpsot.com kamu akan menemukan beberapa kumpulan contoh pendapat para ahli tentang Hak dan Kewajiban Asasi Manusia yang secara umum memiliki berbagai macam perspektif berdasarkan sudut pandang mereka. Lebih lengkapnya lanjut baca tulisan Hak Asasi Manusia (singkat: HAM) dan Kewajiban Asasi Manusia (singkat: KAM) bersama Pengertianartidefinisidari.blosgpsot.com:
Daftar Isi:
ARTI HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia (singkat: HAM) dalam pengertian menurut pendapat para ahli atau para pakar:Menurut Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak-Hak Asasi manusia, menyatakan dalam rumusannya bahwa HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihomati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Menurut Haar Tilar, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Menurut Karel Vasak, HAM (Hak Asasi Manusia) adalah merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Vasak mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
Menurut John Locke, Locke menjelaskan pendapatnya dengan menyatakan dalam rumusannya bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
Menurut Miriam Budiarjo, HAM (Hak Asasi Manusia) untuk pengertianartidefinisidari.blogspot.com adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
Menurut Mahfudz M.D., HAM untuk pengertianartidefinisidari Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
Secara lengkap penulis pengertianartidefinisidari.blogspot.com simpulkan merujuk dari pendapat-pendapat dalam berbagai macam perspektif berdasarkan sudut pandang para ahli atau pendapat pakar diatas, apa yang dimaksud dengan Hak-hak Asasi Manusia itu berarti bahwa apa yang kita tuntut sebagai hak kemanusiaan kita terkandung adanya kewajiban dari pihak lain. Dan sebaliknya. Untuk lebih menjelaskannya, tentu contoh-contoh Asasi Manusia sebagai warga Negara Indonesia Secara Individual bersifat Mutlak yang wajib terpenuhi, sebagaimana contoh dibawah:
- Hak untuk hidup.
- Hak berkeluarga.
- Hak memperoleh keadilan.
- Hak atas kebebasan pribadi.
- Hak atas rasa aman.
- Hak atas kesejahteraan.
- Hak turut serta dalam pemerintahan.
- Hak wanita.
- Hak anak.
Sedangkan contoh lainnya berdasarkan Kategori menurut peraturan Menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD):
- Hak Asasi Pribadi (dalam bahasa Inggris: Personal Rights);
- Hak Asasi Politik (dalam bahasa Inggris: Political Rights);
- HHak Asasi Hukum (dalam bahasa Inggris: Legal Equality Rights);
- Hak Asasi Ekonomi (dalam bahasa Inggris: Property Rigths);
- Hak Asasi Peradilan (dalam bahasa Inggris: Procedural Rights);
- Hak Asasi Sosial Budaya (dalam bahasa Inggris: Social Culture Rights).
HAM harus terpenuhi secara bertanggung jawab oleh semua pihak termasuk Negara maupun Secara Individual akan tetapi hak-hak sebagai manusia juga mengimbanginya dengan kewajiban-kewajiban Asasinya sehingga tidak terjadi pelanggaran yang tidak diharapkan.
ARTI KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Kewajiban Asasi Manusia (singkat: KAM) dalam pengertian menurut pendapat para ahli atau para pakar:Menurut Prof Dr. Notonegoro tentang kewajiban asasi manusia, menyatakan dalam rumusannya bahwa KAM adalah sama halnya dengan kewajiban-kewajiban lain, yaitu sebagai beban yang harus diberikan oleh pihak tertentu yang memiliki kewajiban (dalam hal ini seluruh umat manusia). Singkatnya Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan tanpa terkecuali.
Menurut Curzon, KAM (Kewajiban Asasi Manusia) adalah dapat dikelompokkan ke dalam 5 jenis atau bagian, yaitu:
- Kewajiban mutlak. Kewajiban ini adalah yang hanya tertuju pada diri sendiri, dalam hal ini tidak melibatkan orang orang lain.
- Kewajiban publik. Kewajiban ini adalah yang berkorelasi dengan kepentingan atau hak khalayak. Sehingga mematuhi hak publik serta kewajiban perdata yang timbul dari hasil korelasi antara kewajiban perdata dan haknya.
- Kewajiban positif. Kewajiban ini merupakan suatu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu, sedangkan kewajiban negatif adalah kebalikannya.
- Kewajiban universal atau umum. Kewajiban ini merupakan sebuah kewajiban yang diberlakukan untuk setiap orang tanpa terkecuali, kewajiban umum tersebut berarti kebalikan dari kewajiban khusus.
- Kewajiban primer. Kewajiban ini merupakan sebuah kewajiban yang muncul tidak melawan hukum.
Secara lengkap penulis pengertianartidefinisidari.blogspot.com simpulkan merujuk dari pendapat-pendapat dalam berbagai macam perspektif berdasarkan sudut pandang para ahli atau pendapat pakar diatas, apa yang dimaksud dengan Kewajiban-kewajiban Asasi Manusia itu berarti KAM adalah bentuk pembatasan dari HAM. Untuk lebih menjelaskannya, tentu contoh-contoh Asasi Manusia sebagai warga Negara Indonesia Secara Individual bersifat Mutlak yang wajib dipenuhi, sebagaimana contoh dalam kehidupan sehari-hari berikut:
- Kewajiban kepada Tuhan. Secara umum sebagai mahluk ciptaan Tuhan kita memiliki KAM atau kewajiban terhadap Tuhan yang harus ditunaikan atas karunia yang telah diberikannya.
- Kewajiban sebagai manusia. Manusia sebagai mahluk yang memiliki akal dan pikiran bertanggung jawab atas hidupnya, menjaga segala sesuatu yang telah dianugrahkan Tuhan.
- Kewajiban moral. KAM ini merupakan buah dari sebuah pikiran dan akal salah satunya adalah moral yang tercipta di masyarakat.
- Kewajiban sosial. Manusia adalah mahluk sosial yang saling membutuhkan satu dengan yang lainnya, sehingga manusia yang satu dengan yang lainnya memiliki kewajiban yang sama.
- Kewajiban dalam keluarga. KAM ini adalah bisa dikatakan bahwa keluarga merupakan komunitas terkecil dalam kehidupan kita, selain memiliki hak sebagai anggota keluarga, setiap anggota atau orang yang ada dilingkungan tersebut memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
- Kewajiban atas pekerjaan. KAM ini adalah sudah sangat umum sekali, karena setiap manusia yang memiliki pekerjaan bertanggung jawab atas pekerjaannya.
Post a Comment for "HAK & KEWAJIBAN ASASI MANUSIA"