PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020

pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Berdasarkan ahli bahasa dari Badan Standard Nasional Pendidikan (disingkat: BNSP) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud)tentang Prosedur Stndar Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, berikut beberapa pengertian-pengertian Ujian Nasional (UN)untuk sekolah Tingkat SD/MI, SMP/Mts, SMA/MA/, MAK/SMK dan sederajat:


Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.


Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK adalah UN yang menggunakan komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.


Lembar Jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.


Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP adalah UN yang menggunakan naskah soal dan LJUN berbasis kertas dan menggunakan pensil.


Program Wustha adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Program Ulya adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh dan berada di dalam pesantren secara terstruktur dan berjenjang pada jalur pendidikan formal setara Sekolah Menengah Atas (SMA).


Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan non-formal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan SMA/Madrasah Aliyah (MA) mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.


Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai penilaian penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.


UN Utama adalah UN yang wajib diikuti oleh peserta UN jika tidak berhalangan.


UN Susulan adalah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.


Penyelenggara UN adalah lembaga mandiri dan profesional yang berwenang membuat kebijakan UN.


Pelaksana UN adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan UN pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan di luar negeri.


Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di Tingkat Provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk oleh Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan Pendistribusian Bahan UN.


Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/



Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.


Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non-Formal yang selanjutnya disingkat BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan non-formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.


Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan non-formal yang menyelenggarakan berbagai kegiatan belajar sesuai dengan kebutuhan masyarakat atas dasar prakarsa dari, oleh, dan untuk masyarakat.


Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disebut SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/kota yang berbentuk satuan pendidikan non-formal sejenis.


Pemerintah adalah pemerintah pusat.


Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.


Demikian informasi dari prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional tahun Ajaran 2019/2020 dalam definisi yang dimaksud pada POS di pengertianartidefinisidari.blogspot.com semoga bermanfaat!!!!

Post a Comment for "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020"