JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) - PENGERTIAN, JENIS DAN CARA DAFTARNYA

JPS pengertianartidefinisidari.blogspot.com JPS singkatan dari Jaring Pengaman Sosial adalah program yang dirancang untuk membantu rakyat miskin yang terkena dampak akibat krisis ekonomi dan dilaksanakan melalui tahapan penyelamatan dan pemulihan menuju pada kondisi yang normal.


Dengan berlatar dasar Hukum UU No 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan PERPRES No. 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Bansos Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) memiliki 5 Prinsip. Adapun Prinsip-prinsip tersebut, yaitu:
  1. Transparansi;
  2. Cepat penyampaiannya;
  3. Langsung & tepat kepada sasaran penerimaan manfaat;
  4. Dapat dipertanggungjawabkan
  5. Partisipatif serta potensial untuk berkelanjutan



Berikut rangkuman tulisan Pengertian, Jenis dan cara daftar JPS singkatan dari Jaring Pengaman Sosial, pengertianartidefinisidari.blogspot.com :

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Apa saja jenis bantuan yang akan diterima?

Jenis bantuan yang akan diterima terbagi menjadi 3 Bidang:

1. Bidang Kesehatan

JPS untuk Kesahatan ini diperuntukkan bagi:
  • Penduduk miskin dan/atau rentan miskin yang sakit dan menjalani rawat jalan dengan tindakan, rawat inap, dan persalinan di Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang tidak tercantum dalam daftar peserta asuransi kesehatan dan termasuk pembayaran premi Jaminan Kesehatan Nasional BPJS kelas III slama 1 (satu) tahun
  • Bayi baru lahir dari ibu peserta Penerima Bantuan iuran Daerah untuk didaftarkan ke BPJS kelas III selama 1 (satu) tahun, dan;
  • Korban tindak kekerasan dalam rangka pembuatan visum untuk pembuktian hukum Besaran bantuan JPS di bidang kesehatan paling banyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) termasuk biaya pendaftaran ke BPJS kesehatan.



2. Bidang Pendidikan

JPS untuk Pendidikan ini diperuntukkan bagi:
  • Anak usia sekolah dari keluarga miskin dan/atau rentan miskin yang mengalami masalah terhadap biaya pendidikan di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang belum tercantum dalam daftar peserta jaminan pendidikan;
  • Besaran JPS di bidang pendidikan paling banyak Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).



3. Bidang Sosial

Program Bantuan Sosial JPS untuk Pendidikan ini diperuntukkan bagi:
  • Orang terlantar yang kehabisan bekal, kecopetan, kehilangan barang dan uang, dan/atau penyandang disabilitas berat yang belum masuk daftar penerima Asistensi Sosial Orang dengan Kedisabilitasan Berat dari APBN, Jaminan Sosial dan/atau biaya pemakaman orang terlantar di daerah;
  • Lanjut usia terlantar di Daerah yang belum masuk daftar penerima program Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar dari APBN dan/atau Bansos Lanjut Usia Rentan Sosial Ekonomi dari APBN;
  • Adapaun Besaran Pemberian JPS Bidang Sosial adalah:
    • Ketelantaran yaitu pengemis, gelandangan dan/atau orang terlantar penduduk Daerah dan/atau luar Daerah paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
    • Disabilitas berat paling banyak Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama 6 bulan, diberikan setiap 3 bulan sekali;
    • Lanjut usia terlantar paling banyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) selama 6 bulan, diberikan setiap 3 bulan sekali;
    • Biaya pemakaman bagi orang terlantar paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).



BAGAIMANA CARA DAFTAR UNTUK MEKANISME PERMOHONAN JPS?

Berikut adalah cara-caranya:
  • Permohonan JPS disampaikan secara tertulis oleh pemohon kepada Bupati u.p Kepala Dinas Sosial dengan persyaratan dilampiri :
    • Foto kopi KTP dan KK pemohon;
    • Surat keterangan miskin atau rentan miskin dari Kepala Desa diketahui oleh Camat;
    • Bukti Pembayaran asli atau rincian pembayaran asli dari PPK bagi yang mengajukan permohonan JPS kesehatan;
    • Bukti tagihan asli dari sekolah bagi yang mengajukan permohonan JPS bidang pendidikan;
    • Bagi orang terlantar yang tidak mampu memenuhi persyaratan di atas dalam jaminan;
    • JPS bidang sosial, agar melampirkan surat keterangan dari kepolisian atau PPK
  • Permohonan JPS disampaikan ke Dinas Sosial Paling lama 14 (empat belas) hari kerja, Permohonan JPS TIDAK DITERIMA apabila pengajuan melampaui jangka waktu
  • Berkas permohonan yang lengkap dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator yang ditunjuk à disetujui atau ditolak
  • Dinas Sosial menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan JPS kepada pemohon
  • Proses penyelesaian permohonan JPS dan penyampaian kepada pemohon dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar



Bagaimana mekanisme penyaluran bantuan?

Adapun mekanisme penyaluran bantuan JPS adalah sebagai berikut:
  • Penyerahan atau penyaluran JPS dilakukan oleh Dinas Sosial
  • JPS harus diambil oleh pemohon paling lama 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
  • JPS yang tidak diambil pemohon sampai batas waktu akan dikembalikan ke kas daerah



Demikianlah tulisan JPS pengertianartidefinisidari.blogspot.com dengan artikel Jaring Pengaman Sosial (JPS) terkait pengertian, jenis, dan cara daftar JPS, semoga bermanfaat!

Post a Comment for "JARING PENGAMAN SOSIAL (JPS) - PENGERTIAN, JENIS DAN CARA DAFTARNYA"