PENGGOLONGAN KREDIT MENURUT PARA AHLI

pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Pengertian kredit menurut Undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


Kredit berasal dari bahasa Yunani yaitu “credere” yang berarti kepercayaan dan bahasa Latin “creditum” yang artinya kepercayaan akan kebenaran. Oleh sebab itulah yang menjadi dasar dari kredit adalah kepercayaan.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/




DEFINISI KREDIT MENURUT PARA AHLI DAN PAKAR

Pengertian kredit menurut buku Seri Manajemen Bank No. 5 (1997: 31) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Selain itu, kredit juga bisa berarti kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan atau ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati.


Pengertian Arti Definisi Dari ahli tentang perbankan lainnya, kredit adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mana pihak tersebut berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang ditetapkan.


Dalam lembaga-lembaga keuangan Islam kredit dikenal dengan pembiayaan. Adapun yang dimaksud dengan pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
  1. Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah;
  2. Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik;
  3. Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Mudharabah, Salam, dan Istishna;
  4. Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh; dan
  5. Transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.



Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara penyedia dana dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan yang telah disepakati bersama.


Adapun Menurut Dahlan Siamat, kredit macet atau problem loan adalah kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur-unsur kesengajaan atau karena kondisi diluar kemampuan debitur.


Berdasarkan Pengertian Arti Definisi Dari ahli dan Pakar diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kredit adalah suatu pemberian pinjaman uang (barang atau jasa) kepada pihak lain dengan pembayaran pengembalian secara mengangusur setelah jangka waktu tertentu menurut dengan jumlah imbalan (bunga) yang ditetapkan.


MENURUT DAHLAN SIAMAT TENTANG PENGGOLONGAN KREDIT

Dalam Dahlan Siamat (1999), kredit digolongkan ke dalam 6 (enam) bentuk yaitu:


1. Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu (maturity), antara lain adalah:
  • Kredit jangka pendek (short-term loan).
  • Kredit jangka menengah (medium-term loan).
  • Kredit jangka panjang (long-term loan).



2. Penggolongan kredit berdasarkan barang jaminan (collateral), antara lain adalah:
  • Kredit dengan jaminan (secured loan).
  • Kredit tanpa jaminan (unsecured loan).



PERBEDAAN KREDIT DENGAN JAMINAN DAN KREDIT TANPA JAMINAN

Kredit Dengan Jaminan adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh dengan memberikan agunan. Sedangkan, Kredit Tanpa Jaminan (KTJ) adalah kredit yang diberikan bank dalam bentuk uang tunai, yang dapat diperoleh tanpa memberikan agunan. KTJ umumnya disediakan bank untuk berbagai keperluan, diantaranya biaya pendidikan, renovasi rumah, modal kerja, dan untuk kebutuhan lainnya. Adapun Karakteristik KTJ, antara lain adalah:
  • Tidak memerlukan agunan sebagai jaminan.
  • Proses kredit umumnya lebih cepat dan mudah.
  • Biaya provisi dan administrasi akan didebet langsung dari rekening Anda.
  • Dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan.
  • Total kredit dapat diambil tunai.
  • Perhitungan bunga dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
  • Dapat diajukan oleh golongan karyawan, wiraswasta atau professional.



Demikianlah terkait Penggolongan atau Pengelompokan Kredit dan pengertian dari Kredit menurut ahli seperti UU perbankan juga Dahlan Siamat pada artikel pengertianartidefinisidari.blogspot.com; semoga bermanfaat

Post a Comment for "PENGGOLONGAN KREDIT MENURUT PARA AHLI"