Pengertian Dalil Akal (Aqli) dan Dalil Naqli serta Contohnya, pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Untuk membedakan, berikut ini merupakan pembahasan tentang Dalil untuk Dalil Akal (Aqli) dan Dalil Naqli berikut contohnya:
Abdul Wahab Khalaf dalam kitabnya Ushul fiqh mengatakan: "Pengertian dalil dalam bahasa arab adalah sesuatu yang menunjukkan apa saja, baik indrawi maupun ma'nawi benar atau salah".
Dari pengertian di atas bahwa, dalil-dalil hukum dapat diartikan dengan dasar-dasar hukum atau sumber-sumber hukum, Pengertian tersebut merupakan pengertian yang telah masyhur menurut istilah ahli Ushul. Sedangkan menurut sebagian Ahli Ushul bahwa dalil adalah: Sesuatu yang diambil dari padanya hukum syara' mengenai tindakan manusia secara qath'i (pasti). Sedangkan sesuatu yang diambil dari padanya hukum syara' secara dzanni disebut imarat (tanda) bukan sebagai dalil.
Bila direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Alquran dan al-Sunnah, tetapi prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan as-Sunnah
Contoh Dalil Naqli: Allah itu Esa tidak punya orang tua, juga tidak punya anak, Dalil Naqli yang menyatakan bahwa Allah itu Esa adalah surat Al-Ihlas. Contoh-contohnya seperti :
Bila direnungkan, dalam fiqih dalil naqal itu bukanlah dalil yang tidak lepas sama sekali dari Alquran dan As-sunnah, oleh karena itu prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan as-Sunnah.
Ini artinya, Terdapat jenis sumber yang jika telah dijadikan dalil, namun sumber/dasar/dalil hukum Islam ada 2 (dua) yaitu naqal dan akal.
Demikianlah tentang apa yang dimaksud dengan Dalil naqli Dalil Aqli itu dengan penjelasan singkat pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga kamu bisa menjawab soal-soal pelajaran Agama Islam dari guru kamu dengan menyebutkan contoh dari kedua jenis dalil tersebut! semoga bermanfaat!
DALIL
Pengertian Arti Definisi dari dalil dapat dipisahkan kepada dua pengertian sebagai berikut;1. Menurut bahasa (lughah)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalil adalah keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran (terutama berdasarkan ayat al-Qur'an). Dalam Kamus Al-Munawwir, dalil berarti petunjuk. Demikian pula dalam kamus al-Munjid, "dalil" berasal dari kata الدليل yang diambil dari kata: لّ- دلاّ- یدلّ- دل yang artinya "Menunjukkan". Berdasarkan pengertian tersebut, maka dalil adalah yang menunjukkan kepada sesuatu, sehingga sesuatu itu dapat diketahui.Abdul Wahab Khalaf dalam kitabnya Ushul fiqh mengatakan: "Pengertian dalil dalam bahasa arab adalah sesuatu yang menunjukkan apa saja, baik indrawi maupun ma'nawi benar atau salah".
2. Menurut istilah
Dalil adalah sesuatu yang dengan mempergunakannya secara benar dapat menyampaikan kita kepada sesuatu hasil yang bersifat kabar. Dalam redaksi yang lain bahwa para pakar ilmu ushul fiqh merumuskan: "Sesuatu yang dijadikan sandaran dengan penalaran yang shahih atas hukum syara' yang amali baik secara qath'i maupun dzanni."Dari pengertian di atas bahwa, dalil-dalil hukum dapat diartikan dengan dasar-dasar hukum atau sumber-sumber hukum, Pengertian tersebut merupakan pengertian yang telah masyhur menurut istilah ahli Ushul. Sedangkan menurut sebagian Ahli Ushul bahwa dalil adalah: Sesuatu yang diambil dari padanya hukum syara' mengenai tindakan manusia secara qath'i (pasti). Sedangkan sesuatu yang diambil dari padanya hukum syara' secara dzanni disebut imarat (tanda) bukan sebagai dalil.
PENGERTIAN DALIL AQLI & DALIL NAQLI DAN CONTOH DARI KEDUA DALIL TERSEBUT
DALIL AQLI
Dalil Aqli adalah dalil-dalil yang berasal bukan dari nash langsung, akan tetapi dengan menggunakan akal pikiran, yaitu Ijtihad. Secara singkat Aqli mendefinisikan:- Ijma, yaitu sebuah kesepakatan ulama mengeanai suatu perkara bila tidak ditemukan hukumnya yang jelas dalam AL quran dan hadist. Ulama sampaikan arti ijma adalah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)."
Ijma dapat dibagi dua, yaitu ijma Qauli dan ijma sukuti. Ijma Qauli adalah dimana para ulama berijtihad dengan menetapkan suatu hukum dengan lisannya maupun tulisan yang menjelaskan tentaang persetujuan akan suatu perkara. Kemudian ijma sukuti adalah diamnya ulama terhapap suatu perkara yang telah ditentukan hukumnya oleh mutjahid lainnya. Karena persetujuan.
Urutan penentuan hukum melalui ijma adalah sebagai berikut :
- Khulafaur Rasyidin (4 pemimpin pertama islam), bila tidak ada maka;
- Pendapat imam madzab (sekarang hanya ada 4 yaitu imam syafi’i, maliki, hanbai, hanafi), bila tidak ada;
- Hasil dari ijma ulama yang mutawatir , atau umum digunakan yang sebagian besar ulama diseluruh dunia menyetujuinya. Jangan gunakan pendapat ahad, atau hanya disetujui satu orang ulama.
- Qiyas, yaitu penentuan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukumnya baik dari Al Quran, Hadist maupun ijma. Dengan cara membandingkan atau mengibaratkan dengan suatu hukum yang telah ada, yang ada persamaan didalamnya.
Contoh qiyas adalah pengharaman segala sesuatu yang memabukkan, hukum asalnya adalah ALLAH melarang meminum khamar karena memabukkan, kemudian kita mengambil qiyas untuk memberi hukum haram pada segala hal lain selain khamar yang dapat memabakkan. Yaitu sabu, ganja, pil koplo, dan narkoba jenis lainnya.
Bila direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali dari Alquran dan al-Sunnah, tetapi prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan as-Sunnah
DALIL NAQLI
Dalil Naqli adalah dalil-dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Al-quran dan al-Sunnah. Secara singkat Naqli mendefinisikan 2 pendapat:- Dalil Naqli adalah dalil yang bersumber dari Al qur’an dan As Sunnah.
- Dalil Naqli adalah dalil yang bersumber dari Al qur’an, As Sunnah dan Ijma’ para ulama yang diambil dari intisari Al qur’an dan As sunnah.
Dalil ini merupakan dalil pokok yang menjadi dasar dalam penetapan hukum islam dan Aqidah.
Contoh Dalil Naqli: Allah itu Esa tidak punya orang tua, juga tidak punya anak, Dalil Naqli yang menyatakan bahwa Allah itu Esa adalah surat Al-Ihlas. Contoh-contohnya seperti :
- قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
- اَللّٰهُ الصَّمَدُۚ Allah tempat meminta segala sesuatu.
- لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُوْلَدْۙ (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.
- وَلَمْ يَكُنْ لَّهٗ كُفُوًا اَحَدٌ Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia.”
Bila direnungkan, dalam fiqih dalil naqal itu bukanlah dalil yang tidak lepas sama sekali dari Alquran dan As-sunnah, oleh karena itu prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam Alquran dan as-Sunnah.
Ini artinya, Terdapat jenis sumber yang jika telah dijadikan dalil, namun sumber/dasar/dalil hukum Islam ada 2 (dua) yaitu naqal dan akal.
PERBEDAAN
Dalil naqli sudah pasti benar hukumnya. Sementara, dalil aqli merupakan dalil yang diperoleh dari bukti ilmu pengetahuan dan argumentasi ulama (orang-orang yang memiliki kemampuan pengetahuan tentang hal tersebut) argumen yang dihasilkan oleh para pemikir Islam atau disebut sebagai ijtihad ulama.Demikianlah tentang apa yang dimaksud dengan Dalil naqli Dalil Aqli itu dengan penjelasan singkat pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga kamu bisa menjawab soal-soal pelajaran Agama Islam dari guru kamu dengan menyebutkan contoh dari kedua jenis dalil tersebut! semoga bermanfaat!
Post a Comment for "APA YANG DIMAKSUD DENGAN DALIL AQLI & DALIL NAQLI ITU? JELASKAN DAN SEBUTKAN CONTOHNYA?"