PENGERTIAN PNS DAN PPPK PADA KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/
Arti PNS dan PPPK pada kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN *


Pengertianartidefinisidari.blogspot.com Mungkin Anda pernah menganggap status pegawai PNS dan PPPK pada aparatur pemerintah adalah sama, pastinya memang kadang bikin bingung apa itu PNS dan PPPK yang terdapat pada status kepegawaian Aparatur sipil Negara (ASN). Saking bingung dengan pengertian antara PNS dan PPPK, tidak sedikit orang sering terbalik dengan pengertian arti definisi dari PNS dan PPPK. Untuk lebih jelasnya tentang pengertian dari PNS dan PPPK, berikut ulasan lengkapnya.


Arti PNS dan PPPK pada kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau selanjutnya disingkat ASN

PNS dan PPPK adalah Status Pegawai Pemerintah yang umum digunakan untuk membedakan pengembangan kompetensi kepegawaian termasuk proses Seleksi pegawainya.


Apabila dilihat dari segi Status Kepegawaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sangat jelas dijabarkan bahwa definis PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.


Pertama Adalah PNS. Maksud dari PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil yang memiliki arti menurut UU NO. 5/2014 ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.


Kedua Adalah PPPK. Untuk PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berarti warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Singkatnya, PNS merupakan Pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka tetap, sementara PPPK untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahannya.


Bagaimana, sekarang sudah mengerti tentang maksud dari PNS maupun PPPK pada kepegawaian Aparatur Sipil Negara atau disingkat ASN


Temukan beragam pendapat para pakar dan ahli hingga secara umum terkait pendefinisian dengan terus kunjungi pengertianartidefinisidari.blogspot.com

Baca Juga: PANDUAN CARA PEMBUATAN DAN CETAK KARTU ASN VIRTUAL MELALUI SISTEM INFORMASI MySAPK BKN

Karena dalam tiap artikel Pengertianartidefinisidari akan mengulas secara lengkap hal-hal berkenaan dengan Pengertian, Arti, Definisi Dari bermacam-macam materi yang mungkin Anda butuhkan sebagai media ataupun bahan referensi. ( *** )

Post a Comment for "PENGERTIAN PNS DAN PPPK PADA KEPEGAWAIAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)"