6 PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI

Dalam pembelajaran Modul PPKN Kelas XI yang diterbitkan oleh Kemendikbud, segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban disebut hak. Adapun sebagai warga negara Indonesia hak-hak kita diatur oleh undang-undang.


Ada banyak hal yang perlu diketahui dibalik pengertian hak. Oleh karena itu dalam upaya mempertegas pengertian tersebut Pengertianartidefinisidari.blogspot.com akan mencoba memberikan pengertian hak dan kewajiban menurut pendapat para ahli.


https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Baca Juga: APA YANG DIMAKSUD DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA

1 Hak dan Kewajiban

Mengutip dari modul PPKN Kelas 11 yang diterbitkan oleh Kemendikbud, hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan penuh tanggung jawab. Hak Kewajiban dan tanggung jawab ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan ya sobat Pengertianartidefinisidari.

1.1 Pengertian Hak Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi kewajiban beserta Hak menurut para ahli. Antara lain;


1.1.1 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Menurutnya, memberikan pengertian bahwa Hak adalah bentuk dari kewenangan, suatu kekuasaan yang memungkinkan seorang individu untuk berbuat (atas dasar undang-undang karena hal tersebut telah diatur serta ditentukan oleh undang-undang atau aturan tertentu), serta kekuasaan yang mutlak berdasarkan dari sesuatu atau difungsikan untuk menuntut sesuatu.


1.1.2 Soerjono Soekanto

Menurutnya, definisi Hak, bersama jenisnya dibagi menjadi dua bagian, yakni hak relatif atau yang bisa diartikan dengan hak searah dan hak absolut atau yang bisa diartikan dengan hak yang memiliki arah jamak.



1.1.3 Prof. Dr. Notonegoro

Prof. Dr. Notonegoro, menjelaskan bahwa hak adalah sebuah kuasa atau kemampuan seorang individu untuk dapat melakukan beberapa kegiatan seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal yang sudah semestinya diterima, dilakukan, dan dimiliki oleh individu tersebut. Hak yang sudah ditetapkan kepada seorang individu, tidak bisa untuk disalurkan atau dipindahkan kepada individu lainnya. Itulah yang menjadi alasan mengapa tiap individu menerima hak berbeda sesuai dengan porsi mereka.


1.1.4 Prof. R. M. T. Sukamto Notonagoro

Menurutnya, bahwa hak adalah sebuah wewenang dimana seorang individu memiliki otoritas untuk menerima atau melakukan suatu hal yang diinginkannya dan memang semestinya diterima atau dilakukan oleh individu tersebut. Hak ini tidak boleh dan tidak bisa diberikan kepada individu lain, sehingga tidak bisa dilakukan dan diterima oleh individu lainnya. Hak dan kewajiban yang dimiliki oleh warga negara, memiliki kuasa untuk dituntut oleh pihak-pihak yang bersangkutan.


1.1.5 John Salmond

Menurutnya, arti hak menjadi empat versi, yaitu hak dalam artian sempit, hak dalam artian kemerdekaan, hak dalam artian kekuasaan, dan yang terakhir adalah hak dalam artian imunitas atau kekebalan. Untuk hak dalam artian sempit memiliki pengertian bahwa hak merupakan suatu istilah yang umumnya sudah diketahui sebagai pasangan dari istilah kewajiban.


Sedangkan hak dalam artian kemerdekaan memiliki pengertian bahwa hak yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk seorang individu dalam melakukan, menerima, bahkan memiliki segala sesuatu yang individu tersebut namun dengan garis bawah bahwa suatu hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggar, mengganggu, serta semua hal yang bermakna negatif. Dengan begitu, pelaksanaan hak tersebut tidak akan mengganggu atau merampas hak individu lainnya.


Lalu untuk hak dalam artian kekuasaan memiliki pengertian bahwa hak yang diterima oleh seorang individu digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum, dengan kata lain hak dapat digunakan untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam berbagai hal yang masih memiliki hubungan dengan hukum.


Dan yang terakhir adalah hak dalam artian kekebalan atau bisa disebut juga dengan hak imunitas merupakan hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.


1.1.6 Curzon

Arti Hak dapat dikelompokkan menjadi lima jenis, yaitu hak sempurna, hak positif, hak utama, hak public, dan hak milik. Yang pertama, hak sempurna adalah jenis hak yang dapat memiliki potensi untuk dilaksanakan serta dipaksakan melalui jalur hukum. Yang kedua, hak positif adalah hak menuntut adanya sebuah perbuatan ataupun tindakan. Yang ketiga, hak utama adalah wujud hak yang diperjelas oleh hak-hak lain, adapun hak tambahan dalam hak utama, kegunaannya untuk melengkapi hak utama.


Yang keempat, hak publik merupakan hak yang berlaku di lingkungan umum baik lingkungan kelompok, masyarakat, bahkan negara dan hak perdata, ada pada seorang individu. Dan yang terakhir, hak milik adalah hak yang memiliki hubungan dengan kepemilikan barang dan hak pribadi memiliki hubungan dengan kedudukan atau pangkat dari seorang individu.


Baca Juga: PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI KONSEP HAK KEWAJIBAN TANGGUNG JAWAB DAN CONTOH-CONTOHNYA

Dari definisi diatas dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya hak (learning outcomes) adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban disebut hak. Adapun sebagai warga negara Indonesia hak-hak kita diatur oleh undang-undang. Hak adalah Kewajiban dan tanggung jawab ini ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan.


Temukan beragam pendapat para pakar dan ahli hingga secara umum terkait pendefinisian dengan terus kunjungi pengertianartidefinisidari.blogspot.com

Baca Juga: 26 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT PARA AHLI

Karena dalam tiap artikel Pengertianartidefinisidari akan mengulas secara lengkap hal-hal berkenaan dengan Pengertian, Arti, Definisi Dari bermacam-macam materi yang mungkin Anda butuhkan sebagai media ataupun bahan referensi.

Post a Comment for "6 PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI"