SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Pengertian Arti Definisi Dari Surat Pemberitahuan (SPT) menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2009 mengenai KUP Pasal 1 angka 11 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009 adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adapun tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2007. pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Dengan kata lain SPT merupakan sarana bagi wajib pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak dan pembayarannya.


Dalam rangka keseragaman dan mempermudah pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi SPT, keterangan, dokumen yang harus dilampirkan serta cara yang digunakan untuk menyampaikan SPT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pengisian SPT yang benar, lengkap dan jelas dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Benar artinya benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
  2. Lengkap artinya memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT, dan
  3. Jelas artinya melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak danunsur-unsur lainnya yang harus dilaporkan dalam SPT.



FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

Fungsi SPT dapat dilihat dari sisi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan dari sisi Pemotong atau Pemungut Pajak, yaitu sebagai berikut :


1. Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan

Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban.
  • Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1(satu) masa pajak.



2. Pengusaha Kena Pajak

Bagi Pengusaha Kena Pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  • Pengkriditan pajak masukan terhadap pajak keluaran.
  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan.



3. Bagi Pemotong atau Pemungut

Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.


JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 3 jenis formulir, yaitu:


1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770

Digunakan bagi orang pibadi yang sumber penghasilannya antara lain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, seperti dokter yang melakukan praktek, pengacara, pedagang, pengusaha, konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat, termasuk PNS/TNI/POLRI yang memiliki kegiatan usaha lainnya.


2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S

Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih yang bukan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.


3. SPT Tahunan PPh Wajib PajakOrang Pribadi 1770SS

Digunakan bagi orang pribadi yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.


PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT

Setiap wajib pajak mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikan ke kantor DJP tempat wajib pajakterdaftar/dikukuhkan.


Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2009 setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib:
  1. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP;
  2. Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani serta;
  3. Menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib
  4. Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.



Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa, dengan kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangi SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. Sedangkan untuk wajib pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi. SPT disampaikan langsung oleh wajib pajak kekantor DJP tempat wajib pajak terdaftar harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan. Penyampaian SPT dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain seperti online atau yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT SECARA ONLINE

Untuk menyampaikan dan mengisi formulir laporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S WP hanya perlu mengikuti langkah cara mudah, yaitu sebagai berikut :

1. Kunjungi Website DJP Online

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

Anda dapat mengunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak - DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login

Pada laman login:
  • Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda dikolom NPWP.
  • Masukkan Password / Kata Sandi dikolom Password.
  • Masukkan Kode Keamanan dikolom keamanan.


Catatan: Apabila Anda lupa kata sandi login akun DJP Online Anda, silahkan atur ulang sandi tersebut di https://djponline.pajak.go.id/resetpass kemudian ikuti langkah-langkah yang diberikan.


2. Pilih e-Filing atau e-Form

Klik e-Filing SPT yang terdapat dipojok kanan untuk membuat SPT Anda.
https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


3. Buat SPT

Untuk membuat laporan maka klik Buat SPT Pajak Anda.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

4. Isi Lengkap Pertanyaan di Formulir

Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir spt tahunan maka lengkapi pertanyaan yang terdapat pada formulir-formulir tersebut.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


5. Pilih Jenis Formulir yang Akan Digunakan

Sebagaimana pengertianartidefinisidari sebutkan diatas bahwa untuk pekerja yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S dalam pertanyaan di formulir "Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah" Apa Anda mengisi:
  • YA. Maka anda akan mendapatkan SPT 1770 SS dengan formulir terlampir
  • TIDAK. Maka Anda akan mendapatkan SPT 1770 S dengan Formulir terlampir


Karena dalam contoh pengisian spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi 1770 ini adalah penghasilan diatas Rp 60.000.000 per tahun maka Anda akan memperoleh formulir SPT 1770 S.


Disana silahkan pilih jenis form untuk menggunakan formulir:
  • Dengan bentuk Formulir
  • Dengan Panduan
  • Dengan Upload SPT



Contoh pilihan form SPT 1770 S dengan bentuk Formulir:

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/



Contoh pilihan form SPT 1770 S dengan bentuk Panduan:

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

6. Isi Data Formulir SPT

Di laman form ini, Anda mesti mengisi lengkap Data Formulir yang disediakan. Di SPT 1770 S tersebut terdapat 18 Langkah-langkah yang harus diisi dengan benar, oleh sebab itu Anda harus teliti dalam mengisi tiap langkah-langkahnya.

Data Formulir:
https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/
https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/



7. Isi Bukti Potongan Baru

Isi bukti potongan baru yang Anda dapatkan dari perusahaan dengan jenis PPh pasal 21 Tahunan atas nama penyampai Pemotong PPh pasal 21 dalam hal ini badan.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Lengkapi sesuai dengan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiunan atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua bekerja.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Bukti potongan pajak ini umumnya disebut Formulir 1721 - A1 Jenis Pajak PPh (Pasal) 21.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Klik Simpan apabila Anda telah melengkapi bukti potongan pajak PPh 21 tersebut

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


8. Lengkapi Data E-SPT

Langkah selanjutnya adalah melengkapi data e-spt Anda untuk penyampaian Harta pada SPT Tahun lalu.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Pada Form pembayaran PPh Pasal 25 Silahkan isi menyesuaikan kondisi Anda atau biarkan kosong apabila tidak memiliki tanggungan PPh Pasal 25.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Lakukan pengisian setiap kolom sesuai dengan kondisi dan isi setiap kolom dengan benar. Pastikan Anda lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada), Lalu centang pada kolom "Setuju/Agree" pada bagian "Pernyataan".

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

Klik "Langkah Berikutnya"


9. Status SPT Nihil

Apabila pengisian dilakukan dengan benar maka status informasi SPT Anda akan nihil bukan minus.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


10. Lakukan Verifikasi

Langkah selanjutnya e-filing Anda harus mengambil kode verifikasi berupa token untuk verifikasi dikirim ke email Anda.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

11. Periksa E-Mail

Periksa e-mail Anda yang terdaftar. Pihak DJP Online akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda melalui email untuk dimasukkan ke kolom kode verifikasi buat melanjutkan angkah ke sepuluh.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Silahkan masukkan e-filing untuk kode verifikasi yang Anda terima di email ke kotak verifikasi SPT Anda kemudian klik "kirim SPT"

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/

12. Selesai

SPT Anda berhasil dikirim, ini artinya bukti penerimaan elektronik akan dikirim ke email Anda sebagai bukti pelaporan pajak PPh 21 Tahunan Anda.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/



KESIMPULAN

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan sarana bagi wajib pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak dan pembayarannya.


SPT disampaikan langsung oleh wajib pajak kekantor DJP tempat wajib pajak terdaftar harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan. Penyampaian SPT dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain seperti online atau yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2009 setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib:
  1. Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP;
  2. Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan jelas dan menandatangani serta;
  3. Menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib
  4. Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.



Penyampaian SPT dapat dikirimkan melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain seperti online atau yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.


Luangkan sejenak waktu Anda untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Anda karena dengan penyampaian SPT Pajak yang dipermudah melalui formulir Online (e-spt) tentu bukan menjadi alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan baik perorangan maupun badan. Dengan Pajak terutama SPT ini membuktikan bahwa Anda adalah Wajib Pajak yang taat!! Efiling pajak 2020 spt tahunan pph orang pribadi, badan atau lembaga merupakan dukungan kita atas pembangunan Indonesia lebih baik dengan cara melaporkan SPT PPh 21 pajak tahunan terbaru di 2020 ini.


Last update 1/22/2021 by pengertianartidefinisidari.blogspot.com

Post a Comment for "SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)"