APA LEMBAGA KEUANGAN, PEMBIAYAAN, KREDIT, PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL ITU?

Pengertian Arti Definisi dari apa itu lembaga keuangan, pembiayaan, kredit, perbedaan dan persamaan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. pengertianartidefinisidari.blogspot.com, Menurut Kasmir, (2012), Secara umum lembaga keuangan atau industri keuangan terbagi menjadi dua, yaitu industri keuangan syariah dan industri keuangan konvensional. Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.


Menurut Amarsyaeliani, (2014), Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahaan rakyat.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/




APA ITU DEFINISI DARI LEMBAGA KEUANGAN MENURUT PENDAPAT PARA AHLI?

Menurut Nurjaman, (2014), Lembaga keuangan konvensional adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset non financial atau aset ril. Lembaga keuangan konvensional memberikaan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga (obligasi). Di samping itu, lembaga keuangan konvensional juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan konvensional merupakan bahagian dari sistem ekonomi dan keuangan dalam sistem ekonomi moderen yang fungsinya melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan secara digitalisasi.


Menurut Lewis, (2001), Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan (bagi hasil). Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.


Ciri-ciri Lembaga Keuangan Syariah

Adapun Ciri-ciri Lembaga Keuangan Syariah dalam Nurjaman, (2014), minimal ada lima hal, yaitu:
  1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
  2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan lembaga keuangan syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
  3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
  4. Konsep yang digunakan dalam transaksi lembaga syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
  5. Lembaga keuangan syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam



Perbandingan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional

Menurut Amarsyaeliani, (2014), Mekanisme lembaga keuangan konvensional memiliki definsi sebagai sebuah kegiatan usaha perbankan atau lembaga keuangan dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa keuangan dan bank dapat mempengaruhi perbedaan uang di masyarakat, serta berpengaruh terhadap perekonomian nasional. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional, yaitu dengan undang-undang perbankan nasional, sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional. Keamanan dana masyarakat dalam perbankan dijamin oleh LPS (lembaga penjamin simpanan), sedangkan keamanan dana sebagai stabilitas ekonomi nasional dijamin oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan bank Indonesia (BI) serta menteri keuangan.


Dalam Nurhadi,(2017), Ia berpendapat bahwa zaman Modern seperti sekarang ini, umat Islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank, baik syariah maupun konvensional, bank konvensional yang memakai sistem bunga dalam segala aspek transaksinya, sedangkan bank syariah lebih menggunakan sistem bagi hasil, perbankan tidak akan terlepas dari kehidupan umat, termasuk kehidupan beragama. Misalnya, ibadah haji di indonesia, umat Islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian Indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bemuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.


APA ITU DEFINISI DARI PEMBIAYAAN DAN KREDIT MENURUT PENDAPAT PARA AHLI?

Pembiayaan menurut Kasmir (2013) sebagaimana dikutip Nurhadi (2017) adalah sama dengan kredit hanya saja dengan imbalan atau bagi hasil.


Menurut Umam (2013) pembiayaan adalah tagihan dengan imbalan Ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil memakai akad-akad syariah.


Menurut Danupranata (2013) pembiayaan adalah pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang tergolong mengalami kekurangan dana, pembiayaan produktif adalah jenis pembiayaan untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi, sedangkan pembiayaan konsumtif adalah digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan saat dipakai untuk memenuhi kebutuhan.


Pembiayaan menurut Ria (2018) adalah penyedia dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
  • Transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharaba dan Musyarakah,
  • Transaksi sewa-menyewa dalam bentuk ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik,
  • Transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabaha, Salam, dan istisnha,
  • Transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang qardh, dan
  • sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.



Menurut Fatoni, (2014) dan Nurhadi, (2017), Kredit syariah adalah akad yang sah dalam muamalah karena basis akadnya adalah jual beli. Maka yang dimaksud kredit syariah adalah membeli barang dengan harga yang berbeda antara kontan dan angsuran dalam waktu tertnetu (karena ekonomi Islam juga mengakui adanya asumsi economic value of money). Akad ini dikenal dengan istilah bai` bit taqshid atau bai` bits-tsaman `ajil. Atau biasa dikenal dengan skema Bai’ murabahah (jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.


Nurhadi, (2017), berpendapat bahwa Kredit menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.


Menurut Fatoni, (2013) dan Simorangkir (2001), Setiap pemberian kredit memiliki unsur sebagai berikut:
  1. Kepercayaan.
  2. Kesepakatan.
  3. Jangka Waktu.
  4. Resiko.
  5. Balas Jasa
  6. Degree of Risk



Menurut Kasmir, (2013), Simorangkir (2001), dan Hasibuan, (2008), Tujuan kredit adalah sebagai berikut:
  1. Mencari Keuntungan.
  2. Membantu Usaha Nasabah (perusahaan).
  3. Membantu Pemerintah.
  4. Melaksanakan kegiatan operasional bank.
  5. Memenuhi permintaan kredit dari masyarakat.
  6. Memperlancar lalu lintas pembayaran.
  7. Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.
  8. Turut menyukseskan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan.


Baca: pengertian dari analisis rasio keuangan, jenis dan rumusnya

Fungsi kredit menurut Nurhadi (2017) yang beliau kutip dari beberapa leteratur adalah:
  1. Untuk meningkatkan daya guna uang.
  2. Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
  3. Untuk meningkatkan daya guna barang.
  4. Meningkatkan peredaran barang.
  5. Sebagai alat stabilitas ekonomi.
  6. Untuk meningkatkan kegairahan berusaha.
  7. Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan.
  8. Untuk meningkatkan hubungan internasional (L/C, CGI, dan lain-lain) (Untung, 2004).
  9. Menjadi motivator dan dinamisator peningkatan kegiatan perdagangan dan perekonomian.
  10. Memperbesar modal kerja perusahaan.
  11. Meningkatkan income per capita (IRC) masyarakat.
  12. Mengubah cara berpikir/bertindak masyarakat untuk lebih ekonomis (Hasibuan, 2008).



APA PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL?

Ada beberapa perbedaan antara pembiayaan lembaga keuangan syariah dengan kredit lembaga keuangan konvensional, diantaranya adalah:


Perbedaan 1. Dari Segi Akad dan Legalitas.

Dalam Suryadi, (2018) dan Indriani et all, (2018), Fikih muamalat Islam membedakan antara wa’ad dengan akad. Wa’ad hanya mengikat satu pihak. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral. Akad merupakan suatu kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad. Menurut persepsi Mas’adi, (2002), Lembaga keuangan Islam atau syari’ah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sering kali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum postif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Dalam Multimules, (2016) mengatakan bahwa Setiap akad dalam lembaga keuangan Islam, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal berikut:
  1. Rukun, sebagai berikut:
    • Penjual;
    • Pembeli;
    • Barang;
    • Harga;
    • Akad/ijab-qabul; dan
  2. Syarat, sebagai berikut:
    • Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah;
    • Harga barang dan jasa harus jelas;
    • Tempat penyerahan harus jelas karena akan terdampak pada biaya transportasi;
    • Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. Tidak boleh menjual sesuatu yang belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal.



Perbedaan 2. Dari Segi Bisnis dan Usaha yang Dibiayai.

Landasan hukum PBI No. 6/24/PBI/2004 Bab V pasal 36 bank wajib menerapkan prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi antara lain giro berdasarkan prinsip waidah, tabungan berdasarkan prinsip wadiah dan mudharabah, dan deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah.


Landasan syariah QS annisa 4:29 “ Hai orang yang beriman janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela diantaramu”.


QS al Maidah 5-1 “Hai orang beriman! Penuhilah akad-akad itu”. Lembaga keuangan syariah tidak akan membiayai bisnis dan usaha yang bertentangan dengan syariah. Usaha yang dibiayai adalah usaha yang halal. Lembaga keuangan syariah tidak membiayai bisnis dan usaha yang mengandung Maghrib (Maysir, Gharar, Riba).


Dalam Indriani et all, (2018), Secara Umum, perbankan syariah membiayai:
  1. Obyek pembiayaan harus halal tak boleh mengandung Unsur Haram;
  2. Proyek tak boleh menimbulkan kemudharatan pada masyaraka;
  3. Proyek tak boleh berkaitan dengan mesum/asusila;
  4. Proyek tak boleh berkaitan dengan perjudian;
  5. Usaha tak boleh berkaitan dengan industri senjata illegal, berkaitan dengan pembunuh masal;
  6. Proyek tak boleh merugikan syiar Islam baik langsung maupun tak langsung.



Perbedaan 3. Struktur Organisasi dan Lembaga Penyelesaian Sengketa.

Struktur organisasi lembaga keuangan syariah, yaitu:
  1. Terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berperan mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan syariah;
  2. Terdapat Dewan Syariah Nasional (DSN) : Dewan Syariah yang bersifat nasional yang membawahi seluruh lembaga keuangan syariah dan mengawasi kinerja DPS.



Sedangkan struktur organisasi lembaga keuangan konvensional, yaitu:
  1. Tidak ada, hanya ada Komisaris dan Direksi;
  2. Tidak ada, hanya Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas utamanya.



Lembaga Penyelesaian Sengketa, dalam lembaga keuangan syariah, yaitu:
  1. Jika terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum syariah;
  2. Lembaga yang mengatur hukum materi dan prinsip syariah di Indonesia disebut BAMUI (Badan Arbitrase Muamalah Indonesia) yang didirikan secara bersama oleh Kejagung RI dan MUI. Sedangkan dalam lembaga keuangan konvensional penyelesaian sengketa, yaitu: Jika terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak menyelesaikannya di peradilan negeri (Multimules, 2016).



Maka adapun persamaan pembiayaan lembaga keuangan syariah dengan kredit lembaga keuangan konvensional adalah:
  1. Sisi teknis penerimaan uang;
  2. Persamaan dalam hal mekanisme transfer;
  3. Teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapatkan pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal laporan keuangan dan sebagainya.

    Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada bank syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada bank konvensional, nyaris tidak ada perbedaan;
  4. Persamaan untuk kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional adalah memiliki iuran tahunan, yaitu:
    • Pagu limit berdasarkan jenis kartu, yaitu hijau, emas dan platinum;
    • Menggunakan jasa layanan penyedia kartu global (master card);
    • Dapat digunakan untuk kegiatan dasar, yaitu pembayaran secara kredit di marchant penyedia kartu global tersebut dan pembayaran tagihan bulanan, seperti listrik, air dan telepon.



Demikianlah Artikel Pengertian Arti Definisi dari apa itu lembaga keuangan, pembiayaan, kredit, perbedaan dan persamaan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional dalam penjelasan pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga bermanfaat!

Post a Comment for "APA LEMBAGA KEUANGAN, PEMBIAYAAN, KREDIT, PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DENGAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL ITU?"