8 ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIQ ZAKAT)

Berkenaan dengan mustahiq zakat, Allah berfirman dalam Surat At-Taubah ayat 60, sebagai berikut :


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِيْنِ وَالْعَالِمِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


Terjemahannya: “Sesungguhnya sedekah (zakat) itu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil (pengurus zakat), para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang mempunyai utang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.

Baca topic selanjutnya untuk pembahasan lengkapnya dalam artikel pengertianartidefinisidari.blogspot.com

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Berdasarkan ayat diatas, Orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan, yaitu :


1. Fuqara (orang-orang fakir)

Orang fakir menurut syara’ adalah orang yang tidak mempunyai bekal untuk berbelanja selama satu tahun dan juga tidak mempunyai bekal untuk menghidupi dirinya dan keluarganya. Orang yang mempunyai rumah dan peralatannya atau binatang ternak, tapi tidak mencukupi kebutuhan keluarganya selama satu tahun. Zakat haram hukumnya bagi orang yang mempunyai biaya hidup satu tahun, dan orang yang memiliki biaya selama setahun wajib mengeluarkan zakat fitrah.


Orang yang mengaku fakir boleh dipercaya sekalipun tidak ada bukti atau sumpah bahwa ia betul-betul tidak mempunyai harta, serta tidak diketahui bahwa ia berbohong. Karena pada masa Rasulullah pernah datang dua orang kepada beliau, yang ketika itu beliau sedang membagi zakat, lalu kedua orang itu meminta sedekah kepadanya, maka beliau melihat dengan penglihatan tajam dan membenarkan keduanya, serta bersabda :


“Kalau kamu berdua mau, maka aku akan memberikannya. Orang yang kaya tidak mempunyai bagian untuk menerima zakat, begitu juga orang yang mampu untuk bekerja”.


Lalu Rasulullah mempercayai keduanya tanpa bukti maupun sumpah.


2. Masakin (orang-orang miskin)

Jika kata fakir dan miskin terpisah maka keduanya menunjukkan makna yang sama, yaitu sama-sama orang yang tidak mampu. Tetapi jika keduanya disebut bersama-sama, maka masing-masing menunjukkan makna tersendiri. Orang miskin adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk dari orang fakir. Namun menurut madzhab Syafi’i, orang fakir adalah orang yang keadaan ekonominya lebih buruk daripada orang miskin, karena yang dinamakan fakir adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu, atau orang yang tidak mempunyai separuh dari kebutuhannya. Sedangkan orang miskin ialah orang yang memiliki separuh dari kebutuhannya.


3. Para amil (orang-orang yang mengatur zakat)

Orang-orang yang menjadi amil zakat ialah pengelola zakat yang ditunjuk oleh Imam atau wakilnya untuk mengumpulkannya dari para pembayar zakat dan menjaganya, kemudian menyerahkannya kepada orang yang akan membagikannya kepada para mustahiq. Apa yang diterima oleh para amil dari bagian zakat itu dianggap sebagai upah atas kerja mereka, bukannya sedekah. Oleh karena itu, mereka tetap diberi walaupun mereka kaya.


4. Muallafah qulubuhum (mualaf yang dibujuk hatinya)

Orang-orang mualaf yang dibujuk hatinya adalah orang-orang yang cenderung menganggap sedekah atau zakat itu untuk kemaslahatan Islam. Orang-orang yang dijanjikan hati mereka dan disatukan dalam Islam, untuk mencegah kejahatan mereka, atau agar mereka mau membantu kaum Muslim dalam membela diri atau membela Islam. Mereka ini diberi bagian zakat walaupun mereka kaya.


Terdapat perselisihan tentang apakah mualaf ini khusus bagi mereka yang tidak menunjukkan keislaman mereka, ataukah termasuk juga orang yang menunjukkan keislaman tetapi diragukan. Yang pasti, Rasulullah telah menyantuni orang-orang musyrik (yang tidak menunjukkan keislaman) diantaranya adalah Shafwan bin Umayyah, dan juga orang-orang munafik (yang menunjukkan keislaman) seperti Abu Sufyan.


5. Riqab (memerdekakan budak)

Yang dimaksud dengan riqab ialah budak. Sedangkan kata fi menunjukkan bahwa zakat untuk bagian ini bukannya diberikan kepada mereka, tetapi digunakan untuk membebaskan mereka dan memerdekakan mereka. Inilah salah satu pintu yang dibuka oleh Islam untuk memberantas perbudakan sedikit demi sedikit. Sehingga pada masa sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan.


6. Gharimin (orang-orang yang mempunyai utang)

Mereka ini adalah orang-orang yang menanggung beban utang dan mereka tidak mampu membayarnya. Maka utang mereka itu dilunasi dengan bagian dari zakat, dengan syarat mereka itu tidak menggunakannya untuk dosa dan maksiat.


7. Sabilillah (Jalan Allah)

Sabilillah adalah segala sesuatu yang diridhai oleh Allah dan yang mendekatkan kepada Allah. Seperti membuat jalan, membangun sekolah, rumah sakit, irigasi, mendirikan masjid, dan sebagainya. Dimana manfaatnya adalah untuk kaum Muslim atau selain kaum Muslim.


8. Ibnu Sabil (orang yang sedang dalam perjalanan)

Ibnu Sabil adalah orang asing yang menempuh perjalanan ke negeri lain dan sudah tidak punya harta lagi. Maka zakat boleh diberikan kepadanya sesuai dengan ongkos perjalanan untuk kembali ke negaranya.


PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI MUSTAHIQ ZAKAT

Mustahiq adalah golongan orang yang berhak menerima zakat, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut sebagai muzakki. Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab. Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.


Demikianlah pembahasan kedelapan mustahik zakat dalam artikel yang dibagikan pengertianartidefinisidari.blogspot.com!!!

Post a Comment for "8 ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT (MUSTAHIQ ZAKAT)"