pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Apa itu Khilaf? Khilaf adalah kata serapan dari bahasa Arab yang berarti sesuatu yang dilakukan atas kekeliruan atau salah (yang tidak disengaja).
Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib dikerjakan oleh orang-orang beriman untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, Puasa Ramadhan tidak hanya menahan haus dan lapar saja, namun juga menahan hal-halnya dapat membatalkan puasa yang sesuai dengan syariat islam.
Adapun perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadhan diantaranya:
Dari perkara-perkara yang disebutkan pengertianartidefinisidari diatas terdapat 3 perbuatan yang dapat membatalkan Puasa jika dilakukan secara sengaja, yakni Keluar Air Mani, Muntah, dan Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa).
Ini artinya, sesuatu yang dilakukan secara khilaf untuk ketiga perkara maupun perbuatan yang dapat membatalkan puasa Ramadhan tersebut, maka puasa kita tidak batal.
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang lupa, sedangkan dia sedang berpuasa, maka dia makan dan minum, hendaklah dia menyempurnakan pada puasanya (melanjutkan puasa hingga berbuka). Sesungguhnya Alloh telah memberi makan dan minum pada kalian.” HR. Muslim fi kitabusshoum
Dari Atho’ berkata :
“Seandainya orang yang berpuasa sedang menyemprotkan air, lalu masuk ke tenggorokan, maka tidak bahaya jika tidak disengaja (tidak membatalkan puasa).” HR. Bukhori fi kitabusshoum
Dari Hasan berkata :
“Jika lalat masuk ke tenggorokan, maka tidak ada sesuatu bagi orang (tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja).” HR. Bukhori fi kitabusshoum
Penjelasan hadits diatas sudah jelas, bahwa apabila sesuatu yang dilakukan atas kekeliruan atau salah (yang tidak disengaja) karena khilaf, puasanya tidak batal, akan tetapi terus melanjutkan sampai waktunya berbuka.
Khilaf adalah ketidaksengajaan dikarenakan lupa, atau tergantung dari perkara yang dikatakan sebagai kekhilafan. Jika melihat contoh diatas maka yang tidak membatalkan puasa Ramadhan adalah lupa.
Contoh Khilaf
Berikut ini salah satu contoh Khilaf dalam sebuah perbuatan yang umum dilakukan adalah saat seseorang berbuat seseuat yang tidak disengaja, sebagai contoh makan dan minum saat puasa Ramadhan.Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib dikerjakan oleh orang-orang beriman untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, Puasa Ramadhan tidak hanya menahan haus dan lapar saja, namun juga menahan hal-halnya dapat membatalkan puasa yang sesuai dengan syariat islam.
Adapun perkara yang dapat membatalkan puasa Ramadhan diantaranya:
- Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa), jika dilakukan secara sengaja;
- Hubungan Badan Waktu Puasa;
- Muntah Disengaja;
- Keluar Air Mani Secara Sengaja;
- Haid/Nifas;
- Gila; dan
- Murtad atau keluar dari Islam.
Dari perkara-perkara yang disebutkan pengertianartidefinisidari diatas terdapat 3 perbuatan yang dapat membatalkan Puasa jika dilakukan secara sengaja, yakni Keluar Air Mani, Muntah, dan Makan, minum, dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh pada siang hari (waktu berpuasa).
Ini artinya, sesuatu yang dilakukan secara khilaf untuk ketiga perkara maupun perbuatan yang dapat membatalkan puasa Ramadhan tersebut, maka puasa kita tidak batal.
Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa yang lupa, sedangkan dia sedang berpuasa, maka dia makan dan minum, hendaklah dia menyempurnakan pada puasanya (melanjutkan puasa hingga berbuka). Sesungguhnya Alloh telah memberi makan dan minum pada kalian.” HR. Muslim fi kitabusshoum
Dari Atho’ berkata :
“Seandainya orang yang berpuasa sedang menyemprotkan air, lalu masuk ke tenggorokan, maka tidak bahaya jika tidak disengaja (tidak membatalkan puasa).” HR. Bukhori fi kitabusshoum
Dari Hasan berkata :
“Jika lalat masuk ke tenggorokan, maka tidak ada sesuatu bagi orang (tidak membatalkan puasa selama tidak disengaja).” HR. Bukhori fi kitabusshoum
Penjelasan hadits diatas sudah jelas, bahwa apabila sesuatu yang dilakukan atas kekeliruan atau salah (yang tidak disengaja) karena khilaf, puasanya tidak batal, akan tetapi terus melanjutkan sampai waktunya berbuka.
Khilaf adalah ketidaksengajaan dikarenakan lupa, atau tergantung dari perkara yang dikatakan sebagai kekhilafan. Jika melihat contoh diatas maka yang tidak membatalkan puasa Ramadhan adalah lupa.
Post a Comment for "APA ITU KHILAF DAN CONTOHNYA"