pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Kebijakan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) merupakan salah satu kebijakan “Merdeka Belajar” yang diusung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim untuk mendukung program prioritas Presiden RI Joko Widodo dalam upaya meningkatkan pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan bermutu. Kebijakan ini mengangkat tentang penyusunan dan pengembangan RPP yang dapat dilakukan secara sederhana oleh guru sesuai dengan prinsip: efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan RPP dimana RPP hanya terdiri dari 3 komponen yang meliputi: tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment).
Guru dapat menyusun, mengembangkan, memilih, memodifikasi dan menggunakan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan 3 prinsip tersebut diatas. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini adalah untuk meringankan beban administratif guru dan memberikan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dalam kebijakan “Merdeka Belajar” ini? berikut penjelasan lengkapnya di pengertianartidefinisidari.blogspot.com:
Secara definisi rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa kini dan masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.
Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 pasal 20 berbunyi bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pemebelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
Beberapa pengertianartidefinisidari tentang perencanaan pembelajaran antara lain:
Hal yang sama diungkapkan oleh E. Mulyasa dalam Buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran.
Berdasarkan beberapa pengertian arti definisi dari perencanaan yang dikemukakan oleh para pakar, tetapi pada dasarnya perencanaan memiliki kata kunci “penentuan aktivitas yang akan dilakukan” kata kunci ini mengidentifikasikan bahwa perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan masa yang akan datang. Karena pekerjaan yang ditentukan pada kegiatan perencanaan belum dilaksanakan, maka untuk dapat membuat perencanaan yang baik harus menguasai keadaan yang ada pada saat ini.
Dari kondisi yang ada itulah berbagai proyeksi dapat dilakukan dan kemudian dituangkan dalam berbagai rangkaian kegiatan dalam perencanaan dalam hal ini rencana pengajaran di kelas/sekolah.
Penerapan kegiatan perencanaan dalam proses pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan berbagai kegiatan yang akan dilakukan di ruang kelas dalan kaitannya dengan upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
Dalam konteks pendidikan berbasis kompetensi, maka tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut adalah kompetensi yang harus dimiliki siswa, sehingga rencana pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan upaya mencapai kompetensi yang diharapkan, yakni kompetensi kongitif, afektif, dan kompentensi psikomotor.
Dalam menentukan kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa, tidak hanya didasarkan pada kemauan guru atau kepala sekolah, tetapi juga harus memperhatikan berbagai kebutuhan. Itulah sebabnya, sebelum menentukan/memilih arah yang harus dituju, maka pengambil kebijakan tentang rencana pembelajaran harus memiliki berbagai informasi dalam menentukan/memilih kompetensi yang akan dihasilkan dari proses pembelajaran yang akan dilakukan. Pencarian informasi dapat dilakukan melalui berbagai proses pengukuran dan penilaian baik pada faktor internal dan faktor eksternal (kebutuhan dan harapan stakeholder sekolah).
Demikianlah artikel terkait RPP yang dapat dibagikan pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga dengan Kebijakan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dapat mempermudah langkah Guru dalam menyusun RPP nantinya.
Guru dapat menyusun, mengembangkan, memilih, memodifikasi dan menggunakan RPP secara bebas dan sederhana sesuai dengan 3 prinsip tersebut diatas. Tujuan dari penyederhanaan RPP ini adalah untuk meringankan beban administratif guru dan memberikan kebebasan kepada guru untuk berkreasi dan berinovasi dalam proses pembelajaran.
Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dalam kebijakan “Merdeka Belajar” ini? berikut penjelasan lengkapnya di pengertianartidefinisidari.blogspot.com:
PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur, dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan. Dalam standar isi yang telah dijabarkan dalam silabus. Ruang lingkup rencana pembelajaran paling luass mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1(satu) atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.Secara definisi rencana pelaksanaan pembelajaran merupakan keseluruhan proses pemikiran dan penentuan semua aktivitas yang akan dilakukan pada masa kini dan masa yang akan datang dalam rangka mencapai tujuan.
Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2005 pasal 20 berbunyi bahwa perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pemebelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar.
Beberapa pengertianartidefinisidari tentang perencanaan pembelajaran antara lain:
- Proses mempersiapkan kegiatan-kegiatan secara sistematis yang akan dilakukan untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
- Perhitungan dan penentuan tentang sesuatu yang akan dijalankan dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Siapa yang melakukan? Kapan? Dimana? Bagaimana cara melakukannya?
- Sebagai keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang menyangkut hal-hal yang akan dikerjakan di masa akan datang dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
- Proses penyiapan seperangkat pembelajaran untuk dilaksanakan pada waktu yang akan datang, yang diarahkan untuk mencapai sasaran kompetensi.
- Proses pengambilan keputusan atau sejumlah alternatif (pilihan) mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaian atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Hal yang sama diungkapkan oleh E. Mulyasa dalam Buku Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Rencana pelaksanaan pembelajaran pada hakekatnya merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan atau memproyeksikan apa yang akan dilakukan dalam pembelajaran.
Berdasarkan beberapa pengertian arti definisi dari perencanaan yang dikemukakan oleh para pakar, tetapi pada dasarnya perencanaan memiliki kata kunci “penentuan aktivitas yang akan dilakukan” kata kunci ini mengidentifikasikan bahwa perencanaan merupakan kegiatan untuk menentukan masa yang akan datang. Karena pekerjaan yang ditentukan pada kegiatan perencanaan belum dilaksanakan, maka untuk dapat membuat perencanaan yang baik harus menguasai keadaan yang ada pada saat ini.
Dari kondisi yang ada itulah berbagai proyeksi dapat dilakukan dan kemudian dituangkan dalam berbagai rangkaian kegiatan dalam perencanaan dalam hal ini rencana pengajaran di kelas/sekolah.
Penerapan kegiatan perencanaan dalam proses pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan berbagai kegiatan yang akan dilakukan di ruang kelas dalan kaitannya dengan upaya untuk mencapai tujuan dari proses pembelajaran yang telah ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.
Dalam konteks pendidikan berbasis kompetensi, maka tujuan yang ingin dicapai dalam pembelajaran tersebut adalah kompetensi yang harus dimiliki siswa, sehingga rencana pembelajaran merupakan suatu upaya untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan dalam kaitannya dengan upaya mencapai kompetensi yang diharapkan, yakni kompetensi kongitif, afektif, dan kompentensi psikomotor.
Dalam menentukan kompetensi yang harus dikuasai oleh siswa, tidak hanya didasarkan pada kemauan guru atau kepala sekolah, tetapi juga harus memperhatikan berbagai kebutuhan. Itulah sebabnya, sebelum menentukan/memilih arah yang harus dituju, maka pengambil kebijakan tentang rencana pembelajaran harus memiliki berbagai informasi dalam menentukan/memilih kompetensi yang akan dihasilkan dari proses pembelajaran yang akan dilakukan. Pencarian informasi dapat dilakukan melalui berbagai proses pengukuran dan penilaian baik pada faktor internal dan faktor eksternal (kebutuhan dan harapan stakeholder sekolah).
Demikianlah artikel terkait RPP yang dapat dibagikan pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga dengan Kebijakan Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dapat mempermudah langkah Guru dalam menyusun RPP nantinya.
Post a Comment for "RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)"