QURBAN DAN HIKMAHNYA

PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI QURBAN

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/
Selamat merayakan Idul Adha pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Kata qurban berasal dari qaruba-yaqrubu-qurbanan yang berarti hampir, dekat, atau mendekati. Qurban yang dalam bahasa Arabnya disebut sebagai udh-hiyah merupakan bentuk jama’ dari kata dlahiyah yang berarti binatang sembelihan, yang disembelih pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijah) dan hari Tasyriq (11, 12, 13 Dzulhijah) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah, karena datangnya hari raya tersebut dengan niat semata-mata karena Allah SWT. Qurban disebut juga sebagai nahr (ibadah qurban). Hal ini sesuai dengan ungkapan As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Jilid III, hal 197 mengatakan bahwa:


الأضحية هي إسم لما يذبح من الإبل والبقر والغنم يوم النحر و أيّام التّسريق تقرّبا إلى الله تعالى


Artinya: “Al-Udhhiyyah adalah nama bagi binatang yang disembelih baik unta, sapi dan kambing pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.


1. Dasar Hukum Qurban

Dasar hukum berqurban adalah berdasarkan firman Allah SWT dan hadis Rasulullah saw:


firman Allah SWT:

1) Al-quran Surat Al-Kautsar (108): 02


فصلّ لربّك وانحر [الكو ثر : ۲]


Artinya: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS. Al-Kautsar ayat


2) Surat Al-Hajj (22): 36


والبدن جعلنا ها لكم من شعا ئر الله لكم خير فاذكروا اسم الله عليها صوآف فإذا وجبت جنوبها فكلوا منها وأطعموا القانع والمعترّ. كذلك سّخّرنا ها لكم لعلّكم تشكرون [الحج: ۳٦]


Artinya: Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian daripada syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak daripadanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelih dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang tidak minta-minta dan orang-orang yang minta-minta. Demikianlah Kami menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS.Al-Hajj: 36)



Hadis Rasulullah saw:

عن عائشة أنّ رسول الله صلّى الله عليه و سلّم قال ما عمل آدميّ من عمل يوم النّحر أحبّ إلى الله من إ هراق الدّم إنّها لتأ تي يوم القيا مة بقرونها و أشعارها وأظلا فها وأنّ الدّم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأ رض فطيبوا بها نفسا [التر مذى]


Artinya: Rasulullah saw. Bersabda: Tidak ada amal manusia yang lebih disukai Allah pada hari nahr (selain) daripada mengalirkan darah (berqurban). Sesungguhnya orang yang berqurban itu datang pada hari kiamat dengan membawa tanduk, bulu dan kuku binatang qurbannya dan sesungguhnya darah yang mengalir itu akan lebih cepat sampai kepada Allah sebelum mengalir ke tanah. Maka sucikanlah dirimu dengan berqurban” [HR at-Turmudzi].


Seluruh ulama sepakat bahwa berqurban merupakan amaliyah ibadah yang disyari’atkan. Mereka hanya berbeda dalam hal kedudukan hukum qurban ini. Sebagian mengatakan hukumnya wajib, sebagian lagi mengatakan hukumnya sunnat, sunnat muakkad dan sunnat kifayah.


Menurut Imam Malik berqurban itu wajib bagi orang yang mampu atau yang kuat ekonominya. Menurut Imam Abu Hanifah berqurban itu wajib bagi orang yang bermukim (tidak bepergian/musyafir) dan yang mempunyai kesanggupan ekonomi/biaya. Menurut Imam Syafi’ie berqurban itu merupakan sunnat muakkad bagi orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi/biaya.


2. Hewan kurban

Hewan yang dapat dijadikan sebagai hewan qurban adalah bahimah al-an’am (hewan ternak) yang meliputi: kibas, biri-biri, domba atau kambing, sapi atau kerbau, dan unta. Hewan ternak tersebut memenuhi syarat (sah) dijadikan qurban apabila:
  • Kibas, biri-biri atau domba, sudah berusia satu tahun atau lebih atau telah tanggal gigi depannya.
  • Kambing, sudah berusia dua tahun atau lebih.
  • Sapi atau kerbau, sudah berusia dua tahun atau lebih, minimal telah memasuki tahun ketiga.
  • Unta, sudah berusia lima tahun dan memasuki tahun ke enam.



Disamping memenuhi persyaratan umur, hewan yang akan dijadikan qurban juga harus dalam keadaan::
  • Sehat, bertanduk lengkap (al-aqran), gemuk badannya atau berdaging (samin), dan warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya (al-amlah).
  • Tidak cacat secara fisik seperti buta (al-‘auraa) walau hanya sebelah, pincang, terlalu kurus, berkudis, rontok giginya, telinga, terpotong ekornya, yang semua kecacatan tersebut tampak jelas terlihat.
  • Tidak dalam keadaan hamil (mengandung).



3. Jumlah Hewan kurban

Pada prinsipnya perintah berkurban ditujukan kepada satu orang, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang, dan satu ekor unta, sapi atau kerbau untuk tujuh orang. Namun demikian ada kebolehan berkurban atas nama keluarga, yaitu satu ekor kambing atau domba untuk satu orang dan keluarganya. Apabila seseorang atau satu keluarga ingin berkurban dengan satu unta, satu orang ingin berkurban dengan dua kambing dan seterusnya, hal ini dibolehkan bahkan dianjurkan, sesuai dengan perbuatan Nabi Muhammad saw. yang berkurban dengan dua ekor kambing.


4. Waktu Penyembelihan Hewan kurban

Waktu penyembelihan kurban adalah pada hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari Tasyriq). Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam, keduanya diperbolehkan. Namun menurut Syekh Al-Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. Kemudian, para ulama sepakat bahwa menyembelih kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Waktu yang paling utama untuk penyembelihan hewan kurban adalah pada pagi hari Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah). Hal ini menjadi jalan bagi shohibul qurban untuk mendapatkan keutamaan melakukan amal shalih di sepuluh hari pertama bulan DzulHijah.


5. Penyembelihan kurban

Orang yang menyembelih hewan qurban diutamakan shahibul qurban (orang yang berqurban) sendiri, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw. Apabila shahibul qurban tidak mampu untuk menyembelih sendiri hewan qurbannya, penyembelihan bisa dilakukan (diwakilkan) oleh orang lain.


6. Tata Cara Menyembelih Hewan kurban

Adapun tata cara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi tata cara penyembelihan dan syarat-syaratnya yaitu:
  • Menggunakan alat yang tajam dan sesuai.
  • Rebahakan tubuh hewan dengan lambung kirinya dengan muka menghadap kiblat.
  • Ikat semua kakinya dengan tali, kecuali kaki sebelah kanan bagian belakang.
  • Letakkan kaki (si penyembelih) ke atas atau leher atau muka hewan, agar hewan tidak dapat menggerakkan kepalanya.
  • Menyembelih hewan qurban dengan menyebut nama Allah, membaca shalawat, takbir, dan berniat qurban untuk dirinya atu orang lain (jika mewakili).
  • Bacaan Niat. Niat qurban untuk diri sendiri:


    اللهمّ هذا منك واليك فتقبّل منّى


    Artinya: Ya Allah inilah (qurbanku), ni’mat pemberian-Mu dan disampaikan kepada-Mu. Maka terimalah dariku.


    Niat qurban untuk orang lain:


    اللهمّ هذا من ......منك واليك فتقبّل منّى


    Keterangan pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Sebutkan nama orang berqurban.
  • Mulai menyembelih dengan pemutus dua urat nadi yang ada di leher hewan qurban



7. Pembagian Hewan kurban

Kalau kita perhatikan sejumlah hadits yang menyangkut pembagian daging qurban, jelaslah bahwa tidak seluruh daging qurban itu dibagikan kepada fakir miskin. Kecuali qurban yang dilakukan karena nadzar, maka daging qurbannya seluruhnya diserahkan kepada fakir miskin (yang berqurban tidak boleh mengambil bagiannya). Seluruh daging qurban yang ada sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian yang timbangannya tidak sama. Sebagian untuk yang berqurban, sebagian untuk dihadiahkan dan sebagian lagi untuk disedekahkan kepada fakir miskin, dan yang disedekahkan ini porsinya harus lebih banyak.


HIKMAH QURBAN

Hikmah disyariatkannya berqurban antara lain:
  1. Sebagai ungkapan syukur kepada Allah yang telah memberikan ni’mat yang banyak kepada kita.
  2. Bagi orang yang beriman kepada Allah, dapat mengambil pelajaran dari keluarga nabi Ibrahim as. yaitu:
    • Kesabaran nabi Ibrahim dan putranya Ismail as. ketika keduanya menjalankan perintah Allah.
    • Mengutamakan ketaatan kepada Allah dan mencintai-Nya dari mencintai diri dan anaknya.
  3. Sebagai realisasi ketaqwaan seseorang kepada Allah.
  4. Membangun kesadaran tentang kepedulian terhadap sesama, terutama terhadap orang miskin.



KESIMPULAN

Hari raya Idul Adha merupakan hari raya umat Islam setelah Idul Fitri yang di dalamnya terdapat tradisi qurban, Shalat Id, dan lain sebagainya yang selalu diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijah. Di dalamnya terdapat pula amalan-amala yang hanya bisa ditemui di Idul Adha. Seperti puasa Arafah, takbir, dzikir, qurban, dan lain sebagainya. Suatu hari yang di dalamnya terdapat peristiwa penyembelihan nabi Ismail as. Oleh ayahnya nabi Ibrahim yang kemudian digantikan dengan domba.


Pengertian Arti Definisi Dari Qurban adalah penyembelihan hewan sesembelihan yang diadakan di hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik dengan ketentuan tertentu dan semata-mata karena Allah. Yang di dalamnya juga terkandung hikmah yang sangat besar


Keluarga besar pengertianartidefinisidari.blogspot.com mengucapkan Selamat merayakan Idul Adha bagi sahabat umat Islam yang merayakan!!!

Post a Comment for "QURBAN DAN HIKMAHNYA"