Akreditasi Sekolah dan Madrasah

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/
akreditasi sekolah dan juga madrasah terkait Arti, ruang lingkup dan keanggotaan dari BAS. pengertianartidefinisidari.blogspot.com * /


1. Pengertian Arti Definisi Dari akreditasi sekolah dan madrasah

Undang-undang sistem pendidikan nasional Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara


Pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Akreditasi didefinisikan sebagai suatu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.


Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.


Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.


Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.


Pengertianartidefinisidari lain mengenai akreditasi adalah sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai institusi belajar.


Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.


Dalam konteks akreditasi madrasah, dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik madrasah negeri maupun madrasah swasta dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga akreditasi.


Akreditasi Pendidikan menengah dianggap penting dan disebut secara nyata dalam PP No. 29 Tahun 1990. Maksud dan tujuannya adalah membina dan meningkatkan mutu pendidikan di Pendidikan Menengah tersebut.


Ketentuan akreditasi sekolah menurut Kepmendiknas No. 087/U/2002. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional tentang akreditasi sekolah dibuat pada tahun 2002, mendahului UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagai langkah antisipasi, keputusan mentri tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan Propenas bidang pendidikan yang diamanatkan oleh UU No. 25 Tahun 2000, seiring dengan program reformasi lainnya seperti MBS, KBK, dan Dewan Pendidikan serta Komite Sekolah. Sementara belum ada peraturan pemerintah tentang ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan akreditasi sekolah Kepmendiknas tentang akreditasi sekolah dan Kepmen No. 039/0/2003 tentang Badan Akreditasi Sekolah Nasional ddapat merupakan panduan operasional pelaksanaan akreditasi sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2003. Badan Akreditasi Sekolah Nasional kemudian menyusul berbagai panduan operasional yang isinya lebih rinci.


2. Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah.

Akreditasi sekolah meliputi TK, SD, SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan masih dipertimbangkan keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.


Dari segi lingkup komponen sekolah yang dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar mengajar, sumber daya, manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun jabaran dari komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut:


a. Proses Belajar Mengajar (PBM)

Pengajaran yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswa menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam hal ini, kegiatan pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa. Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencakup hal-hal yang berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh. Dalam komponen proses belajar mengajar ini dijabarkan sub-sub komponen sebagai berikut:
  1. Perencanaan. Perencanaan proses belajar mengajar yang dianggap sangat penting untuk dicermati dalam akreditasi madrasah meliputi:
    1. Kesesuaian perencanaan proses belajar mengajar dengan visi dan misi madrasah.
    2. Dokumen persiapan mengajar dan analisis materi pelajaran.
    3. Penyiapan sumber belajar dan alat peraga.
  2. Pelaksanaan program kulikuler. Pelaksanaan program kulikuler merupakan inti dari proses belajar mengajar yang harus diperhatikan dalam akreditasi madrasah, dalam hal ini meliputi:
    1. Kegiatan siswa.
    2. Kegiatan guru.
    3. Interaksi belajar mengajar.
  3. Pelaksanaan program ekstra kurikuler. Program ekstra kurikuler juga merupakan hal penting yang perlu diperhatikan karena merupakan kegiatan pendukung utama dalam proses belajar mengajar, dalam hal ini meliputi:
    1. Kegiatan siswa.
    2. Kegiatan guru.
    3. Interaksi belajar mengajar.
  4. Hasil. Hasil yang dimaksud disini adalah hasil (outcome) yang dicapai dari proses belajar mengajarang secara garis besar dapat menggambarkan mutu / kualitas dari suatu madrasah, baik itu rendah maupun tinggi. Hal ini meliputi:
    1. Nilai ujian ahir nasional.
    2. Nilai ujian akhir madrasah.
    3. Prestsi non akademik.
    4. Sikap dan kepribadian siswa.
    5. Tinggal kelas.
  5. Dampak yang dicapai dari proses belajar mengajar. Yang dimaksud demgam dampak disini adalah akibat yang dicapai dari proses belajar mengajar, diantaranya adalah:
    1. Penerimaan siswa.
    2. Keterterimaan dijenjang pendidikan selanjutnya.
    3. Dropout (putus sekolah).



b. Sumber daya

Untuk mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan ssumber daya yang memadai komponen sumber daya ini kemudian dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:


1. Sarana dan prasarana pendidikan

Sarana dan prasarana yang dimaksud adalah berupa perlengkapan dan peralatan pendidikan yang dimiliki serta dimanfaatkan dalam mendukung proses belajar mengajar. Dalam hal ini meliputi:
  1. Tanah dan gedung
  2. Ruang (kelas, perpustakaan, laboratorium, dan ruang lainnya)
  3. Peralatan(olah raga, alat peraga, komputer, dan sarana lainnya)



2. Sumber daya manusia

Sumber daya manusia yang dimaksud adalah pendidik dan tenaga kependidikan dalam madrasah baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mencapai peningkatan mutu madrasah, khususnya kualitas lulusan. Dalam hal ini meliputi:
  1. Kepala sekolah
  2. Guru madrasah
  3. Tenaga lainnya



3. Sumber daya keuangan

Sumber daya keuangan merupakan salah satu tulang punggung penyelenggaraan pendidikan madrasah. Secara khusus yang dicermati disini lebih pada sumber keuangan berasal, serta kreatifitas penggaliannya. Dalam hal ini meliputi:
  1. Swadana
  2. Pemerintah



c. Manajemen madrasah

Kemampuan kepala madrasah serta seluruh perangkat dalam menyusun perencanaan, mengkoordinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah, merupakan hal yang amat menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu madrasah. Hal yang sangat menentukan dalam penilaian adalah ada tidaknya praktek manajemen mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah. Komponen manejemen ini kemudian dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:


1. Manajemen sarana dan prasarana

Dalam konteks manajemen sarana dan prasarana yang perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana seluruh perlengkapan dan peralatan madrasah berfungsi dengan baik serta telah melalui suatu perencanaan yang terprogram, aksesibilitas dalam proses belajar mengajar, serta administrasinya.


Dalam hal ini meliputi:
  1. Perencanaan (adanya tujuan, rencana jangka panjang, dan rencana tahunan).
  2. Pemanfaatan (kelas, ruang guru, laboratorium, perpustakaan, sarana/alat).
  3. Pengendalian (pemantauan penggunaan ruang, kebersihan, perbaikan, perawatan).



2. Manajemen sumber daya manusia

Dalam kontek manajemen, sumber daya manusia lebih dititik beratkan pada perencanaan rekrotmen, penempatan (match), aktimalisasi tugas dalam jangka waktu tertentu, serta administrasi sumber daya manusia warga sekolah/madrasah.


Dalam hal ini meliputi:
  1. Perencanaan SDM (tujuan dan rencana pengembangan, jamgka pendek dan jangka panjang).
  2. Pengorganisasian SDM (penempatan, pengoptimalan tugas dan fungsi, pemerataan beban tugas).
  3. Pengerahan SDM (pembinaan sistemik, mekanisme penghargaan dan sanksi, penegakan aturan).
  4. Pengendalian SDM (panduan monitorin, rekomendasi, dan tindak lanjut).
  5. Implementasi kebijakan (majelis madrasah, pemilihan kepala madrasah KKM dam lainnya).


Baca: Pengertian Capaian Pembelajaran (CP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP).

3. Manajemen keuangan

Manajemen keuangan adalah suatu keharusan karena sebagian besar program kegiatan sekolah/madrasah disesuaikan secara administrasii dengan kemampuan keuangan. Yang menjadi penekanan disini adalah perencanaan anggaran, efisiensi penggunaan, administrasi serta peraporan.


Dalam hal ini meliputi:
  1. Perencanaan anggaran (tujuan pengembangan, analisis kebutuhan, RAPBM).
  2. Pelaksanaan (aturan penggunaan anggaran, dokumen dana keluar masuk, transparansi).
  3. Laporan dan pertanggungjawaban.
  4. Mekanisme, penyusunan laporan, dan monitorin.
  5. Kultur dan lingkungan.



Kultur dan lingkungan pendidikan yang efektif selalu ditandai dengan suasana dan kebiiasaan kondusif untuk kegiatan belajar baik secara fisik, sosial, mental-psikologis maupun sepiritual selain itu, hal ini juga dapat menunjukan sampai sejauh mana proses belajar mengajar di madrasah dapat membentuk karakter yang diinginkan. Dalam komponen kultur dan lingkungan madrasah ini dijabarkan menjadi sub-sub komponen sebagai berikut:


1. Suasana keislaman

Suasana keislaman yang dimaksud adalah sejauh mana sekolah/madrasah telah menjadi bagian dalam pembentukan karakter keislaman terhadap siswa didiknya baik secara fisik maupun dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami.


Dalam hal ini meliputi:
  1. Kondisi fisik yang islami.
  2. Kegiatan-kegiatan yang islami.



2. Suasana sosial

Suasana sosial yang dimaksud adalah berkaitan tentang hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat, lembaga pendidikan lain, serta berkenaan dengan peran serta majelis sekolah/madrasah. Sejauh mana suasana sosial sekolah/madrasah dapat menjadi lingkungan yang kondusif dalam peningkatan mutu kualitas sekolah/madrasah.


Dalam hal ini meliputi:
  1. Hubungan sekolah/madrasah dengan masyarakat.
  2. Hubungan sekolah/madrasah dengan lembaga pendidikan lain.
  3. Peran komite sekolah/madrasah.



3. Keanggotaan Badan Akreditasi Sekolah (BAS)

Keanggotaan Badan Akreditasi Sekolah baik BAS-Nasional, BAS Profinsi, maupun BAS Kabupaten / Kota, terdiri dari unsur pemerintah dan atau pemerintah daerah dan masyarakat. Bahkan anggota dari unsur masyarakat lebih banyak jumlahnya dibandingkan dengan unsur pemerintah. Sementara Ketua dan Sekretaris BAS dipilih oleh dan dari anggota.


Hal ini menunjukan kemauan kuat pemerintah untuk menjaga keterbukaan, keadilan, dan objektivitas Akreditasi Madrasah dan Sekolah.


Akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional.


Demikianlah artikel tentang akreditasi sekolah dan juga madrasah terkait Arti, ruang lingkup dan keanggotaan dari BAS yang dapat dibagikan Pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga bermanfaat ***

Post a Comment for "Akreditasi Sekolah dan Madrasah"