Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah. * |
Pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Lembaga negara di Indonesia merupakan institusi-institusi yang di bentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU dengan memiliki tugas masing-masing lembaga negara yang telah tercantum dalam UUD 1945. Sahabat #Pengertianartidefinisidari, UUD 1945 menetapkan 7 lembaga Negara yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA dan MK. Masing-masing lembaga negara mempunyai ruang lingkup kekuasaan atau tugas masing-masing. Pelaksanaan tugas dan wewenang yang diberikan kepada lembaga negara itu ada yang dilaksanakan secara mandiri dan ada yang dilaksanakan bersama-sama. Konsep tersebut menunjukan bahwa Indonesia tidak menganut teori trias Politika secara murni dalam arti pemisahan kekuasaan.
1. MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat MPR adalah lembaga negara. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun Tugas MPR adalah untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945.
2. DPR
Dewan Perwakilan Rakyat atau disingkat DPR adalah lembaga negara. Sama halnya dengan MPR, DPR sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara.DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun Tugas DPR berdasarkan UUD NRI 1945 memiliki peran besar dengan tiga fungsi utama. Fungsi tersebut adalah sebagai lembaga pembentuk undang-undang, pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran.
3. DPD
Dewan Perwakilan Daerah atau disingkat DPD adalah lembaga negara. Sesuai namanya, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD adalah lembaga yang mewakili kepentingan sebuah daerah atau bahkan di tingkat provinsi. Meski begitu, sebetulnya DPD merupakan lembaga yang masih cukup muda usianya, karena baru terbentuk pada tahun 2001 silam. Namun tetap saja, fungsi DPD serta tugas dan wewenang DPD diatur dalam UUD 1945. Sebagai pilihan rakyat, tugas DPD secara harfiah adalah mendengarkan dan mewujudkan kepentingan bersama sebuah daerah.Jika mengacu pada kententuan Pasal 22 UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga DPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan. Untuk tugas dan wewenang DPD, yakni: Pengajuan Usul Rancangan Undang-Undang. Pembahasan Rancangan Undang-Undang.
4. Presiden
Presiden merupakan lembaga negara yang memiliki kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yang menjalankan roda pemerintahan. Di negara Indonesia, presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan serta sebagai kepala negara.Sebagai seorang kepala negara, presiden mempunyai wewenang yang telah diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni:
- Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Mengangkat duta dan konsul untuk ditempatkan di ibukota negara lain dan negara Indonesia.
- Menerima duta dari negara lain.
- Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada warga negara, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang telah berjasa.
5. BPK
Lembaga BPK ini menjadi lembaga negara yang memegang kekuasaan dalam bidang auditor. BPK tentu mempunyai tugas utama dalam memeriksa dan mengelola keuangan negara.Hasil pemeriksaan lembaga BPK akan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Anggota lembaga BPK dipilih oleh DPR dan diresmikan oleh Presiden.
Lembaga BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsinya.
6. MA
Lembaga Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang menjadi pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi dari semua lingkungan peradilan. Lembaga MA diketuai oleh Hakim Agung yang dibantu oleh beberapa hakim lainnya.Hakim Agung ini diusulkan oleh DPR yang berasal dari usulan Komisi Yudisial. Lembaga MA mempunyai kewajiban dan kewenangan sendiri, yakni:
- Mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan, dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
- Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
- Memberikan pertimbangan grasi dan rehabilitasi yang diajukan oleh Presiden
7. MK
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kekuasaan peradilan di lingkungan peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha Negara. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.Dalam MK, terdapat 9 hakim konstitusi yang telah ditetapkan oleh Presiden. Berikut merupakan tugas dan fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi:
- Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu
Demikanlah tulisan tentang lembaga-lembaga yang ada di Indonesia secara lengkap beserta tugas dan wewenangnya. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengunjung pengertianartidefinisidari.blogspot.com ***
Post a Comment for "LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA"