PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM OLEH NEGARA

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/
Carilah pengertian penguasaan negara dari para ahli. *



Pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengatur mengenai “dikuasai negara” atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya. Lahirnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menjadi tonggak politik hukum pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Sutowo bahwa:
Since we proclaimed independence in Indonesia in 1945, we have knows that we must control over natural resources as written in our constitution - Anderson G Bartlett (New York: Tulsa Amerasian Ltd, 1972), h.6
.


Artinya, Kontrol terhadap sumber daya alam Indonesia menjadi hukum tertulis dalam Konstitusi Indonesia.


Frasa “dikuasai oleh negera” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menurut Soepomo sebagai arsitek UUD 1945 yang memberi pengertian “dikuasai” sebagai berikut dengan pengertian arti definisi dari mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan mempertimbangkan produksi. Hal ini dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi No. 001-021-022/PUU-II/2003 dalam permohonan pengujian Undang-undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Demikian pula Mohammad Hatta, founding fathers negara Indonesia, yang juga tokoh ekonomi Indonesia, mantan Wakil Presiden pertama dan salah satu arsitek UUD 1945, dalam Penjabaran Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 (1977) menyatakan:


....pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik dibidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi).Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat



Dalam pengertian tersebut, tercakup pula pengertian kepemilikan publik oleh rakyat secara kolektif.


Dalam Buku Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara oleh Bagir Manan (1995:17), berpendapat bahwa Penguasaan sumber daya alam oleh negara, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 tidak dapat dipisahkan dengan tujuan dari penguasaan tersebut yaitu guna mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Keterkaitan penguasaan oleh negara untuk kemakmuran rakyat, menurut Bagir Manan akan mewujudkan kewajiban negara dalam hal:
  1. segala bentuk pemanfaatan (bumi dan air) serta hasil yang didapat (kekayaan alam), harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
  2. melindungi dan menjamin segala hak-hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat;
  3. mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknnya dalam menikmati kekayaan alam.



Penguasaan oleh negara atas sumber daya alam tersebut, terkritalisasi dalam peraturan konkret yaitu dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Menurut Stuart G. Gross, Inordinate C, Michigan Journal of International Law, University of Michigan Law School, Spring 2003, halaman 5 mengatakan bahwa:
Article 33(3) of the 1945 Constitution states that “[t]he land, the waters and the natural riches contained therein shall be controlled by the State and exploited to the greatest benefit of the people.” As two commentators in the mining industry observed, “this formulation goes beyond traditional affirmation,” articulating, rather, a fundamental, inviolable precept of Indonesian constitutional law. Thus, Contracts of Work (CoWs) resemble traditional concession contracts only in some ways, such as the manner in which revenue is transferred back to the State in the form of taxation and royalties, and the level of control holders of CoWs have over operations.
However, in other important ways foreign mining companies act not as concessionaires but as contractors for the Republic of Indonesia (RI), which retains title to unextracted minerals, and for whom the mining companies work.



Dalam konteks pertambangan, Stuart G Gross memberikan contoh penguasaan negara atas pertambangan yang terselanggara dalam Kontrak Karya.


Menurutnya, Kontrak Karya bukanlah merupakan suatu konsesi pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan, karena perusahaan hanyalah berperan sebagai pemegang izin yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia.16 Melalui kontrak karya ini Pemerintah mendapatkan manfaat dari pajak, royalti, serta kontrol terhadap operasi produksi pertambangan.


Demikianlah artikel terkait pengertian penguasaan negara dari para ahli yang dapat dibagikan Pengertianartidefinisidari.blogspot.com: ***


Disarikan Pengertianartidefinisidari:
Ahmad Redi, 2015, Dinamika Konsepsi Penguasaan Negara Atas Sumber Daya Alam. Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 2, Juni 2015.

Post a Comment for "PENGUASAAN SUMBER DAYA ALAM OLEH NEGARA"