26 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT PARA AHLI

Ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah disebut dengan Hak Asasi manusia atau disingkat HAM. Ide awal dari HAM adalah hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupan Manusia. Hak-hak azasi atau hak-hak dasar mendapatkan atau harus mendapatkan tempat terhormat dan tertinggi dalam bentuk suatu kontrak sosial yang bukan saja sah merupakan bagian dari konstitusi dan perundang-undangan penting lainnya, tapi juga tidak pernah boleh dipertanyakan atau diuji keabsahannya. Dan lebih lagi, tidak boleh diinterpretasikan untuk diingkari atau dipelesetkan pelaksanaannya.


Tentu ada banyak hal yang perlu diketahui dibalik pengertian Hak Asasi manusia. Oleh karena itu dalam upaya mempertegas pengertian azas dasar tersebut pengertianartidefinisidari.blogspot.com akan mencoba memberikan pengertian Hak Asasi manusia disingkat HAM menurut pendapat para ahli.

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


1 HAM

Azas dan dasar Hak Asasi manusia secara umum bisa diartikan sebagai suatu hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia yang ada di dunia.


1.1 Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah definisi Hak Asasi manusia atau disingkat HAM menurut para ahli. Antara lain;


1.1.1 John Lock

Menurutnya, memberikan pengertian bahwa hak asasi manusia adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hal yang kodrati.


1.1.2 Miriam Budiarjo

Menurutnya, Definisi hak asasi manusia (HAM) adalah hak manusia yang diperoleh dan dibawa bersama dengan kehadirannya di dalam masyarakat.


1.1.3 Jan Materson (Komisi HAM PBB)

Komisi HAM PBB, menjelaskan bahwa Hak asasi manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup di dunia.


1.1.4 Koentjoro Poerbo Pranoto

Menurutnya, penjelasan Hak asasi manusia adalah hak yang sifatnya asasi, artinya hak yang dimiliki manusia menurut kodrat yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga bersifat suci.


1.1.5 C. de Rover

Menurutnya, hak asasi manusia adalah hak hukum yang sama kepada setiap manusia baik miskin maupun kaya, laki-laki atau perempuan. Meskipun hak-hak tersebut dilanggar akan tetapi hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan. HAM adalah hukum yang semestinya dilindungi oleh aturan nasional agar semuanya terpenuhi sehingga hak asasi manusia dapat ditegakkan, dijunjung tinggi serta dilindungi.


1.1.6 Donnely

Menurutnya, ia menyebutkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang muncul bersamaan ketika manusia dilahirkan. Terdapat beberapa pengertian yang pendekatannya yuridis. Kuatnya penekanan perspektif bahwa hak asasi manusia melibatkan relasi individu dengan kelompok, perseorangan dengan masyarakat atau warga negara-negara.


1.1.7 Louis Henkin

Menurutnya, bahwa hak asasi manusia diartikan sebagai kebebasan-kebebasan (Liberties), kekebalan-kekebalan (Immunities), kepentingan-kepentingan atau keuntungan-keuntungan (Benefits) yang berdasarkan norma-norma hukum yang ada seyogyanya dapat diklaim (should be able to claim) sebagai hak oleh individu atau kelompok kepada masyarakat dimana dia tinggal.


1.1.7 Osita Eze

Menurutnya, Hak asasi manusia merupakan tuntunan atau klaim yang dilakukan oleh individu atau kelompok kepada masyarakat atau negara, yang sebagian telah dilindungi dan dijamin oleh hukum, dan sebagiannya lagi masih menjadi aspirasi atau harapan di masa depan. Osita eze memberikan tekanan pada realitas bahwa hak-hak dasar tersebut belum sepenuhnya dilindungi oleh negara.


1.1.8 A.J.M. Milne

Hak asasi manusia menurut A.J.M. Milne adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.


1.1.9 Peter R. Baehr

Menurutnya, Hak asasi manusia atau disingkat HAM merupakan hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap manusia yang berguna untuk perkembangan hidupnya.


1.1.10 Komnas HAM

Hak asasi manusia berdasarkan pendapat Komnas HAM, menjelaskan bahwa HAM mencakup segala bidang kehidupan manusia baik ekonomi, sosial, politik, budaya dan sipil. Kelima komponen tersebut tidak dapat dipisahkan dan saling berkaitan satu sama lain. Hak asasi manusia tidak mendukung individualisme, melainkan membendung dengan melindungi individu, golongan maupun kelompok. Hak asasi manusia merupakan tanda solidaritas yang nyata sebuah bangsa dengan warganya yang lemah.


1.1.11 UU No. 39 Tahun 1999

Dalam UU No. 39 Tahun 1999, dijelaskan bahwa HAMadalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


1.1.12 Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

KBBI, menjelaskan bahwa Hak asasi manusia adalah hak yang dilindungi secara internasional (Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.


1.1.13 Wikipedia

Wikipedia Indonesia, menjelaskan bahwa Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak mereka dalam kandungan.


1.1.14 Profesor Mahfudz M.D

Menurutnya, Pengertian arti definsi dari hak asasi manusia adalah hak yang sudah melekat pada martabat setiap manusia dan hak tersebut sudah dibawa sejak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.


1.1.15 Profesor Darfi Darmodiharjo

Menurutnya, Hak asasi manusia adalah hak dasar atau pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan dan menjadi dasar dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.


1.1.16 Profesor Padmo Wahyono

Menurutnya, Hak asasi manusia adalah hak yang memungkinkan seseorang hidup berdasarkan harkat dan martabat tertentu.


1.1.17 Franz Magnis Suseno

Menurutnya, Hak asasi manusia adalah hak yang sudah dipunyai manusia bukan karena ia memperolehnya dari masyarakat dan juga bukan karena hukum positif yang berlaku. Tetapi diperoleh atas martabatnya sebagai manusia.


1.1.18 Kevin Boyle dan David Beetham

Menurut mereka, Hak asasi manusia adalah hak-hak individual dan berasal dari kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia


1.1.19 Harr Tilar

Menurutnya, Hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada diri setiap individu, apabila setiap individu tidak memiliki hak-hak itu maka tidak akan bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir di dunia.


1.1.20 Karel Vasak

Menurutnya, menjelaskan bahwa hak asasi manusia di klasifikasikan dari 3 generasi yang terinspirasi oleh 3 tema pada Revolusi Perancis, yaitu:
  1. Generasi pertama: Hak politik dan sipil (Liberte)
  2. Genereasi kedua: Hak sosial, ekonomi dan budaya (Egalite)
  3. Generasi ketiga: Hak solidaritas (Fraternite)



Tiga generasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling melengkapi dan saling berkaitan, Karel Vasak memakai istilah "generasi" untuk menunjuk pada ruang lingkup dan substansi hak-hak yang diprioritaskan pada kurun waktu tertentu.


1.1.21 Shaw

Arti hak asasi manusia sebagai wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum. Meskipun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran HAM sampai berada di zaman sekarang ini.


1.1.22 Austin-Ranney

Arti hak asasi manusia ialah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.


1.1.23 Muladi

Menurutnya, hak asasi manusia adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.


1.1.24 Leah Kevin

Menurutnya, HAM mempunyai dua makna dasar. Pertama, hak-hak hakiki dan dan tidak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dan setiap umat manusia. Kedua, hak-hak asasi manusia adalah hak hukum, baik secara nasional maupun internasional.


1.1.25 G. J. Wolhos

Menurutnya, hak asasi manusia didefinisikan sebagai hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia yang ada di dunia dan hak tersebut tidak boleh dihilangkan. Karena menghilangkan hak asasi manusia sama saja menghilangkan derajat manusia.


1.1.26 Oemar Seno Adji

Arti hak asasi manusia menurutnya adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan cipataan Tuhan yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun.


Dari definisi diatas dapat dikatakan bahwa pada hakekatnya Hak Asasi Manusia (HAM) adalah Hak-hak azasi atau hak-hak dasar mendapatkan atau harus mendapatkan tempat terhormat dan tertinggi dalam bentuk suatu kontrak sosial yang bukan saja sah merupakan bagian dari konstitusi dan perundang-undangan penting lainnya, tapi juga tidak pernah boleh dipertanyakan atau diuji keabsahannya. Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan cipataan Tuhan yang memiliki sifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan lebih lagi, tidak boleh diinterpretasikan untuk diingkari atau dipelesetkan pelaksanaannya.

Baca Juga: 6 PENGERTIAN HAK MENURUT PARA AHLI

Dapatkan pengetahuan dan artikel terbaru kami setiap hari di Pengertianartidefinisidari.blogspot.com. Terus Kunjungi website "Pengertianartidefinisidari.blogspot.com artikel pengetahuan", caranya klik link https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/, kemudian kunjungi pembahasan sesuai yang ingin ketahui. Anda bisa membaca bermacam-macam tulisan dari artikel kami sebagai referensi.

Post a Comment for "26 PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA MENURUT PARA AHLI "