PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020

Berdasarkan Buku Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2020 dengan mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah dari KemenPPPA yang ditandatangai pada tanggal 22 Juni 2020 oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai acuan bagi para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Pimpinan organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi, dan pihak swasta/dunia usaha serta media massa dalam penyelenggaraan HAN 2020. Dan telah dapat di unduh atau download buku Juknis untuk penduan di https://www.dropbox.com/s/nfogzw6dw0ia4wg/PANDUAN%20HAN%20TAHUN%202020.pdf Berikut adalah isi lengkap Pedoman HAN tahun 2020 dalam tulisan pengertianartidefinisidari.blogspot.com


Sebagaimana dikatakan oleh I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam kata pengatar pada buku Pedoman Pelaksanaan HAN Tahun 2020, bahwa Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) diselenggarakan setiap tahun pada tanggal 23 Juli berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 dilaksanakan tingkat Pusat dan Daerah, serta Perwakilan RI di Luar Negeri. Peringatan HAN merupakan momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Berbeda dengan peringatan pada tahun-tahun sebelumnya, pelaksanaan HAN tahun ini menghadapi tantangan karena adanya pandemic Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang berimplikasi pada masyarakat, terutama anak, mengalami berbagai persoalan seperti masalah pengasuhan bagi anak yang orangtuanya positif COVID-19, kurangnya kesempatan bermain dan belajar serta meningkatnya kasus kekerasan selama pandemic sebagai akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun belajar dan bekerja di rumah.


Berdasarkan tantangan tersebut, maka tema HAN tahun 2020 adalah “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan Tagline #AnakIndonesiaGembiradiRumah. Hal ini sebagai motivasi bahwa pandemik tidak menyurutkan komitmen untuk tetap melaksanakan HAN tahun ini secara virtual, tanpa mengurangi makna HAN. Diharapkan peringatan HAN yang dikemas secara online dapat menjangkau lebih banyak anak dari 34 provinsi di Indonesia termasuk Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).


Agar rangkaian kegiatan sampai dengan puncak acara HAN Tahun 2020 dapat berjalan secara baik, lancar, terkoordinasi, efektif, dan efisien, maka buku Pedoman Pelaksanaan HAN Tahun 2020, merupakan acuan bagi para Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Pimpinan organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, organisasi profesi, dan pihak swasta/dunia usaha serta media massa dalam penyelenggaraan HAN 2020. KemenPPPA mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak atas segala dukungan, kerja sama dan partisipasinya dalam menyukseskan penyelenggaraan HAN tahun 2020.


BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020

LATAR BELAKANG

Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas anak saat ini maka semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa


Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Sebagaimana diamanahkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak Indonesia yang dikategorikan lima belas jenis yaitu 1) anak dalam situasi darurat, 2) anak yang berhadapan dengan hukum, 3) anak kelompok minoritas dan terisolasi, 4) anak dengan dieksploitasi secara ekonomi dan/ atau seksual, 5) anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, 6) anak yang menjadi korban pornografi, 7) anak dengan HIV/AIDS, 8) anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, 9) anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, 10) anak korban kejahatan seksual, 11) anak korban jaringan terosrisme, 12) anak penyandang disabilitas, 13) anak korban perlakuan salah dan penelantaran, 14) anak dengan perilaku sosial menyimpang, dan 15) anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi sosial menyimpang.


Indonesia sebagai anggota PBB juga telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan optional protocols terkait untuk meningkatkan komitmen pemenuhan dan perlindungan hak anak. Selain itu, Indonesia juga berpartisipasi melaksanakan Deklarasi PBB tentang A World Fit for Children (Dunia Yang Layak Bagi Anak) melalui pengembangan kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA) dengan tujuan akhir Indonesia Layak Anak (IDOLA).


Dengan adanya kebijakan KLA maka diharapkan setiap wilayah kabupaten/kota hingga ke tingkat kecamatan dan desa/kelurahan dapat mengembangkan sistem pembangunan yang berbasis hak anak sebagai implementasi dari KHA di era otonomi daerah. Pelaksanaan kebijakan KLA dijabarkan ke dalam 5 (lima) klaster yaitu:
  1. Hak Sipil dan Kebebasan;
  2. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
  3. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
  4. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegitan Budaya;
  5. Perlindungan Khusus.



Namun demikian, upaya pemenuhan dan perlindungan hak anak dalam masa pandemi Covid-19 menghadapai beberapa tantangan. Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) sebagai Bencana Nasional berimplikasi pada pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh kementerian/lembaga/pemda yang masih belum sepenuhnya dapat dilakukan secara optimal berpihak pada kepentingan terbaik anak. Beberapa dampak negatif bagi anak antara lain kehilangan pengasuhan, mengalami kekerasan baik verbal maupun non verbal, berkurangnya kesempatan anak untuk bermain, belajar, dan berkreasi akibat diterapkannya kebijakan jaga jarak maupun belajar di rumah.


Oleh karena itu, seluruh kegiatan dalam rangkaian dan acara puncak Hari Anak Nasional Tahun 2020 didisain untuk mewujudkan anak Indonesia gembira di rumah selama pandemic Covid-19.


MAKNA HARI ANAK NASIONAL 2020

Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, dengan mendorong keluarga Indonesia menjadi lembaga pertama dan utama dalam memberikan perlindungan kepada anak. Upaya ini akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia dan cinta tanah air di masa pandemi Covid-19.


Peringatan HAN di masa pandemi Covid-19 ini adalah momentum untuk meningkatkan kepedulian semua pilar bangsa Indonesia, baik orangtua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, media massa dan pemerintah terhadap pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Melalui kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, serta memastikan segala hal yang terbaik untuk pertumbuhan dan perkembangan 79,55 juta anak Indonesia secara optimal (Profil Anak Indonesia 2019).


DASAR PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2020

Peringatan HAN dilaksanakan sebagai amanat dari peraturan perundang-undangan di bawah ini:
  1. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional; dan
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak).



TUJUAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020

1. Tujuan Umum

Sebagai bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

2. Tujuan Khusus

  1. Memberikan pemahaman bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan karenanya anak harus memiliki bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian upaya pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab kepada orang tua, masyarakat, bangsa dan Negara;
  2. Mendorong pemerintah, dunia usaha, lembaga kemasyarakatan, dunia pendidikan dan media massa menjadi leading sector untuk melakukan kerja- kerja aktif yang berimplikasi terhadap tumbuh kembang anak dengan cara melakukan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di sektor masing- masing;
  3. Mendorong terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030.
  4. Menurunkan angka kekerasan terhadap anak. Data Simfoni (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) KemenPPPA menyebutkan pada Tahun 2019 terdapat 19.626 kasus kekerasan terhadap anak, sedikit lebih rendah dibandingkan Tahun 2018 yaitu sebanyak 21.374 kasus. Bila dilihat dari jumlah korban kekerasan terhadap anak tahun 2019 jumlah korban sebanyak 11.370 anak menurun dibandingkan Tahun 2018 sebesar 12.395.
  5. Meningkatkan peran keluarga dalam pengasuhan
  6. Memastikan anak-anak tetap dirumah dan bergembira selama masa pandemi Covid-19




TEMA HARI ANAK NASIONAL 2020

“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”

Tagline :

#AnakIndonesiaGembiraDiRumah



LOGO HARI ANAK NASIONAL 2020

https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Makna Logo

3 anak yang ingin menggapai bintang : Setiap anak termasuk anak disabilitas memiliki impian (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang berjiwa Pancasila.


Background lingkaran berwarna abu : Situasi akibat pandemi Covid-19, yang berdampak pada dunia anak anak dengan perubahan pola hidup , tetap harus diupayakan terpenuhi haknya, bergembira dan penuh kreatifitas, dalam perlindungan keluarga.


Warna Merah dan Putih : Menjadi kebersamaan dan nasionalisme anak anak Indonesia untuk tetap kreatif dan bersemangat tetap saling mendukung dalam melewati masa sulit.


PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2020

Memperhatikan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Keppres 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional ditegaskan bahwa penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial.


Penyelenggaraan Acara Puncak HAN Tahun 2020 akan dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 23 Juli 2020, pukul 09.00 - 10.30 WIB, dengan memperhatikan kebijakan pemerintah untuk selalu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan pada semua kegiatan, termasuk kegiatan yang akan dilakukan secara virtual melalui media online.


1. Tingkat Pusat

Penyelenggaraan HAN 2020 di tingkat Pusat dilaksanakan oleh Panitia Pusat HAN 2020 yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.


2. Tingkat Daerah

Penyelenggaraan HAN 2020 di tingkat Daerah dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana HAN 2020 yang ditetapkan oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi, dan oleh Bupati/Walikota untuk tingkat kabupaten/kota secara berjenjang. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Daerah masing – masing.


3. Luar Negeri

Penyelenggaraan HAN 2020 di luar negeri dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Luar Negeri HAN 2020 yang diputuskan berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan RI di masing-masing Negara. Pengadaan Atribut HAN menjadi tanggungjawab Panitia Pelaksana HAN Luar Negeri masing – masing.


TATA CARA PELAKSANAAN HARI ANAK NASIONAL 2020

  1. Penyelenggaraan puncak acara akan dilaksanakan melalui Aplikasi Zoom.
  2. ID dan Password Acara Puncak tingkat Nasional akan diberikan H-1 sebelum acara dimulai melalui Dinas PPPA Prov/Kab/Kota
  3. Bagi Dinas PPPA/instansi lain yang akan menyelenggaran kegiatan nonton bersama penyelenggaraan puncak acara Hari Anak Nasional secara offline harus memperhatikan Protokol Kesehatan penyelenggaraan Hari Anak Nasional 2020.



PROTOKOL KESEHATAN PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2020

1. Bagi Penyelenggara Acara

  1. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh perlengkapan acara di area yang digunakan.
  2. Memastikan lokasi acara memiliki sirkulasi udara yang baik dan memastikan ketersediaan sabun dan air untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol.
  3. Mewajibkan peserta mengenakan masker.
  4. Melakukan screening awal melalui pemeriksaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batuk/flu/sesak napas di pintu masuk. Jika ditemukan peserta dengan suhu >37,30oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
  5. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai.
  6. Menyediakan dispenser air dan sabun cuci tangan di area yang banyak dilewati peserta.
  7. Memasang media informasi untuk mengingatkan peserta agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/ handsanitizer serta kedisplinan mengenakan masker dengan benar.
  8. Memastikan ada pos pemeriksaan kesehatan, ruang transit dan petugas kesehatan di setiap acara besar. Jika pada saat acara, ada peserta yang sakit segera dilakukan pemeriksaan, jika kondisinya memburuk, pindahkan ke ruang transit dan segera rujuk ke RS rujukan.



2. Bagi Peserta

  1. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat menuju lokasi kegiatan. Peserta yang mengalami gejala seperti deman/batuk/pilek/sakit tenggorakan disarankan untuk tidak berangkat ke lokasi.
  2. Selalu mengenakan masker dengan benar selama berada di area publik.
  3. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
  4. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut sebelum mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
  5. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
  6. Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga sesampainya di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan desinfektan



3. Penyelenggaraan HAN di Daerah dan Luar Negeri

Pelaksanaan Hari Anak Nasional di samping memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana angka 1 dan 2 di atas, juga perlu mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing wilayah, khususnya terkait dengan.pandemi Covid - 19.


SIFAT PENYELENGGARAAN HARI ANAK NASIONAL 2020

1. Koordinatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 melibatkan berbagai pihak dari unsur pemerintahan, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi perempuan, organisasi masyarakat, organisasi profesi, kalangan pemerhati anak, komunitas remaja, dunia usaha, media massa, NGO Internasional dan organisasi/komunitas lain yang terkait. Dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, adapun di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dikoordinasikan oleh Dinas yang menangani Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.


2. Apresiatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 selain untuk menghargai prestasi dan kreativitas anak, juga untuk kiprah kalangan pendidik dan pemerhati anak, serta tokoh masyarakat yang sangat peduli terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.


3. Komunikatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 dilakukan dengan membangun komunikasi lintas sektor, lintas pemangku kepentingan, masyarakat dan dunia usaha untuk mendengarkan suara serta pandangan anak dan berpartisipasi di berbagai bidang, pembelajaran untuk anak dalam rangka pemenuhan hak dan perlindungan anak.


4. Partisipatif

Penyelenggaraan Peringatan HAN 2020 dilakukan secara virtual, sederhana, bermakna dan mudah diikuti oleh anak, pemangku kepentingan, mayarakat, dunia usaha dan media massa untuk mendukung terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak.


AGENDA PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2020

Acara Puncak HAN Tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2020 dan dilaksanakan melalui ruang pertemuan virtual dan akan disiarkan secara luas melalui platform sosial media, dengan mengusung Tema :
https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com/


Hashtag :

#FestivalGembiraDiRumah


Festival Gembira Di Rumah, dilaksanakan dengan melibatkan peran serta Kementerian/Lembaga, Daerah melalui Dinas PPPA, Forum Anak dan seluruh stakeholder dari dunia usaha, media massa ataupun lembaga lainnya, untuk peduli dan terlibat aktif memastikan hak anak terpenuhi, dan bergembira.


PENDANAAN PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL 2020

Pendanaan untuk penyelenggaraan Peringatan HAN Tahun 2020 sebagai berikut :

Nasional dan Luar Negeri

  1. APBN
  2. Swadaya Masyarakat
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat


Daerah

  1. APBN
  2. Swadaya Masyarakat
  3. Sumber lain yang sah dan tidak mengikat



PENUTUP

  1. Pedoman ini merupakan arahan umum dan penyelenggaraannya disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan setempat.
  2. Kegiatan dalam rangka Peringatan HAN 2020 dapat dilakukan melalui media elektronik, website, maupun media luar ruang lainnya.
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam pedoman ini dapat dikembangkan oleh panitia setempat.
  4. Setelah penyelenggaraan HAN 2020 dilaksanakan, penanggung jawab masing- masing dapat segera melaporkan secara tertulis kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dengan melampirkan foto dokumentasi, dan dikirim ke:
    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
    Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15
    Jakarta Pusat 10110



RANGKAIAN ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020

PRA ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020

  1. Webinar Bidang Perlindungan Anak dan Bidang Tumbuh Kembang Anak
  2. Talkshow
  3. Suara Anak Indonesia
  4. Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Spesifik Anak
  5. Gebyar Prestasi Anak



PUNCAK ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020

  1. Konser music (atau paduan suara) oleh perwakilan anak dari 34 provinsi.
  2. Dialog Interaktif
  3. Dongeng Ibu Bintang dan Kak Seto.
  4. Penayangan video EDUKASI.
  5. Dan lain-lain

Baca:

PUBLIKASI ACARA HARI ANAK NASIONAL 2020

Untuk Panduan Publikasi berupa KEY VISUAL, MASKER, HANDFLAG, BACKDROP, BANNER, KOP SURAT, T-SHIRT – KAOS ANAK - ANAK, POLO SHIRT – KAOS DEWASA dapat dilihat dalam Buku Panduan HAN 2020


Demikian tulisan tentang Pedoman Pelaksanaan kegiatan Hari Anak Nasional 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Selengkapnya Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dapat diunduh pada tautan di atas tulisan https://pengertianartidefinisidari.blogspot.com semoga Lampiran Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional 2020 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bermanfaat!!!.

Post a Comment for "PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HARI ANAK NASIONAL TAHUN 2020"