Pengertian Upah
Pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka (30) upah adalah Hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dalam bentuk imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau atau dilakukan.Sedangkan menurut Pasal 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah yang dimaksud dengan upah adalah: Suatu peneriman sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau menurut perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan buruh termasuk tunjangan, baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
Jadi dari definisi-definisi para ahli diatas dapat pengertianartidefinisidari.blogspot.com bahwa upah merupakan pengganti jasa yang telah diserahkan atau dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain atau pengusaha.
Apabila seseorang menggantungkan hidupnya pada upah yang diterimanya melalui usaha atau kerja, ini dapat berarti bahwa disamping apa yang dikerjakan itu mencerminkan setatus, maka upah yang juga diterimanya itu menentukan tingkat hidupnya sendiri beserta para keluarga yang menjadi tanggungannya.
b. Pengertian upah minimum
Pengertian upah minimum menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 dapat pengertianartidefinisidari.blogspot.com:1) Yang dimaksud dengan upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap.
2) Upah minimum Propinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.
Baca juga PENGERTIAN ARTI DEFINISI DARI KEWIRASWASTAAN, WIRASWASTA, DAN WIRASWASTAWAN
3) Upah minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/Kota.
Post a Comment for "Pengertian Tentang Upah dan Upah Minimum"