Pengertian dan Unsur Hubungan Kerja

Pengertian dan Unsur Hubungan Kerja


Pengertianartidefinisidari.blogspot.com - Menurut Undang-undang No 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka (15) hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasrkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.


Menurut Iman Soepomo (2003), pada dasarnya hubungan kerja didefinisikan yakni: Hubungan antara buruh dan majikan, terjadi setelah diadakan perjanjian oleh buruh dan majikan, dimana buruh menyatakan kesanggupannya untuk bekerja kepada majikan dengan menerima upah dan dimana majikan menyatakan kesanggupan untuk mampekerjakan buruh dengan membayar upah.


Dari pengertian para ahli di atas jelas bahwa suatu hubungan kerja terjadi setelah adanya perjanjiaan antara majikan dengan pekerja/buruh. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.


Dari dasar hubungan kerja tersebut dapat dilihat bahwa hubungan kerja merupakan pondasi antara pihak pekerja dan majikan untuk memulai dan mengatur suatu hubungan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan setelah perjanjian hubungan kerja tersebut dibuat. Perjanjian kerja dalam hubungan kerja ini dibuat dengan dasar kesepakatan antara kedua belah pihak.


Menurut Lalu Husni, unsur dari pekerja yakni:


1) Adanya Unsur Work atau Pekerjaan

Dalam suatu perjanjian kerja harus ada pekerja yang di perjanjikan (objek perjanjian), pekerja tersebut haruslah dilakukan sendiri oleh pekerja, hanya dengan seijin majikan dapat menyuruh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam KUHPerdata Pasal 1603a yang berbunyi : ”buruh wajib melakukan sendiri pekerjaan, hanyalah dengan ijin majikan ia dapat menyuruh orang ketiga menggantikan nya”.


2) Adanya Unsur Perintah

Manifestasi dari pekerjaan yang diberikan kepada pekerja oleh pengusaha adalah pekerja yang bersangkutan harus tunduk pada perintah pengusaha untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan yang diperjanjikan.


3) Adanya Waktu Adanya waktu yang dimaksud adalah dalam melakukan pekerjaan harus disepakati jangka waktunya. Unsur jangka waktu dalam perjanjian kerja dapat dibuat secara tegas dalam perjanjian kerja yang dibuat misalnya untuk pekerja kontrak, sedangkan untuk pekerja tetap hal itu tidak diperlukan.


4) Adanya Upah


Menurut Pasal 1 ayat (30) Ungang-undang No.13 Tahun 2003, upah adalah ”hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan atau dibayarkan melalui perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau dilakukan”.

Pelajari postingan lainnya tentang pekerjaan:


Upah memang peran penting dalam hubungan kerja (perjanjian kerja), bahkan dapat dikatakan bahwa tujuan utama seorang pekerja bekerja pada pengusaha adalah untuk mendapatkan upah. Sehingga jika tidak ada unsur upah, maka suatu hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja.


Tentang PengertianArtiDefinisiDari

Mencari istilah Penting kata-kata? Perlu lebih banyak PengertianArtiDefinisidari? Temukan apa yang dishare website PengertianArtiDefinisidari.blogspot.com, terbaru di Indonesia dan baca ribuan definisi lagi dan pencarian istilah selanjutnya! sebab Pengertianartidefinisidari merangkum semuanya secara jelas, lengkap, serta ringkas!

Post a Comment for "Pengertian dan Unsur Hubungan Kerja"